Adopsi Standard Wimax 802.16e untuk BWA

Rev. 1.0, 20 Juli 2008
Oleh : Yohan Suryanto (yohan@rambinet.com )

________________________________________________________________________________

Sesuatu ada masanya:

Sesuatu memang ada masanya, ada umurnya, termasuk bumi, manusia dan teknologi. Masa ini bisa seumur jagung seperti masa penjajahan jepang atas Indonesia, atau merentang sepanjang jaman yang kita kenal seperti umur jagat raya. Umur sesuatu tidaklah harus selalu cepat tergesa-gesa, karena bisa cukup panjang sebagaimana halnya bumi yang mungkin sudah berumur 5 Milyar tahun, atau generasi manusia yang mungkin sudah berumur 100.000 tahun, pun demikian dengan teknologi. Peralatan memang bisa usang, tetapi tidak selalu usang karena konsep teknologinya usang. Misalnya bangunan diatas tanah, sampai saat ini untuk membangunnya masih perlu pondasi, tidak bisa melayang-layang di udara atau diatas lumpur tanpa pijakan pasti. Secanggih apapun teknologi bangunan berkembang, gedung pencakar langit dari sejak jaman industri berawal sampai hari ini, memerlukan pondasi yang kokoh untuk memulainya.

Teknologi memang berkembang, tetapi tidak semua hal akan cepat usang atau keseluruhannya terbuang ketika masanya berlalu. Karena kita masihlah manusia, yang umumnya memerlukan mata untuk melihat, memerlukan telinga untuk mendengar, memerlukan lidah untuk merasakan, memerlukan oksigen untuk bernafas dan memerlukan makanan untuk bertahan hidup. Abjat yang kita kenal tidak usang dalam semalam, pun demikian dengan key board yang kita pegang. Tombol-tombol keyboard tidak banyak berubah sejak komputer ditemukan. Semaju apapun teknologi komputer sampai hari ini, masih tetap memerlukan monitor, key board, ataupun mouse. Semuanya ditransfer dalam persepsi digital, yang masih berarti 0 dan 1 dalam bahasa mesin.

Standard 802.16e ada masanya memang sudah pasti. Tetapi masa yang kita butuhkan tidak harus melintasi satu generasi, tetapi masa yang cukup untuk membawa tujuan pemerataan akses broadband internet kepada masyarakat Indonesia tercapai. Masa 20 tahun mungkin sudah cukup untuk itu. Yang menentukan jangka waktu obsoletenya adalah lebih kepada adopsi standard tersebut oleh kita, komunitas telekomunikasi nasional dan global. Sebagaimana halnya adopsi GSM untuk kebutuhan komunikasi suara, GSM tidak obsolet sampai hari ini setelah 15 tahun kita adopsi, meskipun ada standard yang muncul lainnya seperti CDMA dan keluarga 3G.

Waktu 20 tahun, adalah masa yang cukup lama untuk tumbuhnya sebuah bisnis yang kuat, sebagaimana halnya GSM untuk komunikasi suara bisa tumbuh dari pengguna 0 sampai lebih dari 60 juta jiwa dalam rentang waktu sekitar 15 tahun. Selama kebutuhannya adalah untuk broadband internet akses, Wimax 802.16e tidak akan obsolete dalam rentang waktu 20 tahun. Kenapa tidak perlu obsolete, karena kunci dari Wimax 802.16e adalah metode akses OFDM/OFDMA, yang tentu saja sekiranya ada standard lainnya seperti m bahkan x, akan tetap mengadopsinya. Jadi untuk mengejar fully mobility dari Wimax 802.16e cukup dengan feature tambahan yang akan tetap backward compatible dengan versi sebelumnya. IEEE dan Wimax Forum sebagai lembaga ratifikasi standard Wimax, hampir bisa dipastikan tidak akan meratifikasi 802.16m atau xyz (kalau memang ada), karena ini berarti blunder dan seperti asal memberi nama tanpa perubahan yang fundamental atas standard 802.16e, yang itu artinya tidak akan terjadi. Kecuali dalam 20 tahun kedepan, diperlukan kebutuhan komunikasi yang lain seperti layaknya dalam film matrix.

Hal ini berbeda dengan standard Wifi yang muncul awalnya dengan 802.11b (Belum efisien, masih menggunakan metode akses CCK). Kemudian muncul dua nama standard yang sebenarnya sama tetapi beda penggunaan frekuensi saja 802.11a dan 802.11g, yang memanfaatkan OFDM. Tetapi kelemahan dari kedua standard ini adalah jarak jangkauan disisi uplink CPE yang menggunakan bandwidth lebar 20 MHz seperti halnya arah downlink. Itulah mengapa Wifi mengadopsi metode Wimax 802.16e, untuk perbaikan terutama disisi uplink, agar cpe yang low power bisa lebih menjangkau AP (Akses Point) dan itu disebut dengan 802.11n.

 

Kenapa harus standard 802.16e?

Karena standard inilah yang sesuai dengan kebutuhan untuk mecapai pemerataan broadband internet yang terjangkau sekaligus untuk memberikan peluang menumbuhkan industri dalam negeri.

Internet akses yang kita butuhkan adalah :

  1. Broadband Internet Akses yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia yang secara bertahap bisa mencapai 258 juta. Memerlukan harga CPE dan BTS yang terjangkau, yang lebih mungkin tercapai jika terdapat common equipment untuk fixed, portable, nomadic, dan mobile.
  2. Akses yang fleksible, tidak hanya saat kita diam, tetapi saat kita pindah ruangan, atau bahkan sambil berjalan dan naik kendaraan. Ini berarti membutuhkan teknologi yang hemat power disisi CPE dan sekaligus cocok untuk bandwidth lebar bahkan sampai 20 MHz.
  3. Standard global agar tercipta interoperability dan roaming antar operator.
  4. Standard yang tidak eklusive agar peluang industri dalam negeri bisa tumbuh.

Menambahkan penjelasan yang sudah diberikan oleh P Sumitro, kebutuhan tersebut bisa dijawab dengan standard wimax 802.16e.

Intel dan Komunitas Wimax

Wimax bisa tumbuh seiring tumbuhnya ekosistem Wimax, termasuk didalamnya vendor equipment, chip maker, operator, investor, dan komunitas ICT lainnya. Intel, sebagai chipmaker prosessor untuk PC atau Laptop akan mengadopsi Wimax 802.16e, itu berarti khabar gembira, karena vendor notebook lokal seperti Zyrex dll bisa tinggal memasukkan chip tersebut kedalam laptop yang dibuat lokal. Begitu juga dengan vendor equipment yang akan mengembangkan handheld equipment, mungkin bisa memanfaatkan modifikasi chip tersebut. Modifikasi chip yang lebih sesuai untuk handheld, bisa bekerjasama dengan lokal chip maker seperti Xirca.

Yang menentukan standard, sebaiknya tetap komunitas global yang memang berkaitan seperti IEEE, ITU, atau Wimax Forum. Jika kita ingin menentukan standard, sebaiknya ikut dalam badan-badan tersebut, dan tidak perlu membuat standard sendiri jika bertujuan untuk pasar global. Sedangkan yang menentukan standard mana yang akan diadopsi oleh Indonesia, tentu saja adalah oleh pemerintah bersama komunitas telekomunikasi sesuai dengan kebutuhan terbaik untuk masyarakat luas.

Salam,
-yohan-

1 comment Juli 20, 2008

Masukan untuk Standarisasi Perangkat BWA di 2,3-2,5 GHz

Rev. 1.0, 20 Juli 2008
Oleh : Yohan Suryanto (yohan@rambinet.com )
_____________________________________________________________________________________
Pendahuluan
Alokasi Frekuensi BWA di band 2,3-2,5 GHz, sesuai dengan penjelasan dalam dokumen “Masukan
untuk Alokasi Frekuensi BWA di Indonesia” revisi 1.3 oleh Yohan Suryanto tanggal 1 April 2008,
merupakan bagian dari kebutuhan alokasi pita frekuensi BWA yang ideal untuk mobile atau nomadik. Perangkat di band tersebut perlu distandardkan untuk tujuan agar operator bisa memanfaatkan frekuensi seoptimal mungkin, menjamin sinkronisasi dan interoperability antar operator, mendukung konsep VNO (Virtual Network Operator) dan mendapatkan perangkat yang terjangkau dan tidak dimonopoli oleh vendor tertentu, yang pada gilirannya memberikan dampak pada penyediaan akses broadband internet/ network yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
 
Standarisasi perangkat BWA di band tersebut yang didiskusikan di Postel tanggal 28 Mei 2008, perlu memperhatikan equipment yang pernah mendapatkan sertifikasi yang digunakan oleh eksisting operator  dan sekaligus juga harus memperhatikan kepentingan pengembangan jangka panjang untuk tercapainya optimalisasi penggunaan frekuensi dalam rangka memberikan akses broadband network atau internet yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia setidaknya untuk masa 20 tahun kedepan. Kondisi eksisting dan kebutuhan pengembangan kedepan merupakan dua hal yang saling terkait dan harus diperhatikan secara bersamaan sebagai masukan kebijakan standarisasi perangkat BWA dengan semangat kajian yang komprehensive, memperhatikan masukan Menkominfo M Nuh yang menyatakan penataan frekuensi BWA harus memperhatikan kondisi eksisting (T-1), penataan saat ini (T0) dan rencana kedepan (T+1) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, operator, dan industri dalam negeri.

Usulan Standarisasi Perangkat BWA 2,3-2,5 GHz
Point-point usulan standarisasi perangkat di band 2,3-2,5 GHz yang selanjutnya disebut BWA 2325 adalah sebagai berikut :

  1. Standard 802.16e  (standard 802.16d diijinkan dalam masa transisi dan sampai umur keekonomian perangkat eksisting berakhir)

Pernyataan referensi standard terbuka yang jelas dalam sertifikasi yang dikeluarkan oleh Postel, akan lebih memudahkan mencari referensi untuk tujuan interoperability perangkat. Hal ini terjadi misalnya dalam kasus koneksi network BTS dengan Router akan ditulis 100BT 802.3,  penulisan standard ini akan memastikan kita untuk menggunakan interface apa agar dilevel physical router kita tersambung dengan BTS tersebut. Begitu juga dengan pernyataan Wifi 802.11b, dalam sertifikasi Postel mengenai perangkat yang dioperasikan di band 2,4 GHz yang perlu disebutkan disamping kriteria pembatasaan maksimum EIRP yang diatur, akan membuat operator memiliki pegangan pasti dan tidak mengambang untuk menentukan jenis perangkat CPE apa yang kompatibel dengan Akses Point tersebut.

Penulisan standard 802.16e perlu ditegaskan disamping masalah khusus yang terkait dengan lebar kanal yang dipilih, alokasi frekuensi yang ditetapkan, spurious yang diijinkan, center frekuensi, clocking sinkronisasi dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan alokasi frekuensi Wimax di band 2,3-2,5 GHz. Karena tanpa ketentuan ini, sertifikasi perangkat yang dikeluarkan oleh Postel, akan terasa mengambang karena tidak bisa memastikan apakah perangkat tersebut akan bisa interoperability dengan perangkat lainnya baik dilevel RF maupun end to end network.

Hal ini bisa terjadi mengingat standard yang komprehensive dan menjamin adanya interoparbility biasanya dalam dokumen yang cukup tebal semacam standard 802.16d/e yang bisa mencapai 1000 halaman dan juga didukung dengan fasilitas IOT yang diakui dan didirikan untuk memastikan interoperability perangkat antar vendor. Sementara standarisasi perangkat yang dikeluarkan oleh Postel, umumnya mengatur hal-hal khusus terkait dengan adopsi standard terbuka yang diadopsi disesuaikan dengan ketentuan penggunaan frekuensi di Indonesia. Dengan pernyataan standard terbuka mana yang diambil, baru kemudian sertifikasi yang dikeluarkan oleh Postel, yang mengatur masalah-masalah khusus terkait penataan frekuensi, lebar kanal, tx power dan lainnya  akan memiliki pijakan dan makna yang berarti.

  1. Lebar Kanal

Pengkanalan pada standarisasi perangkat yang diatur adalah pengkanalan per sektor pada perangkat, tidak perlu mengatur pengkanalan alokasi frekuensi di band 2,3-2,5 GHz, karena pengkanalan alokasi frekuensi termasuk guard band diatur dalam ketetapan yang berbeda. Guard band antar kanal dan antar operator, diatur dalam penataan alokasi frekuensi pada band 2,3-2,5 GHz.  

Dengan demikian, pengkanalan dalam draft standarisasi perangkat BWA 23, jika hanya dilihat sebagai pengkanalan perangkat, adalah 3,5 MHz dan 7 MHz, yang berarti mengambil standard pengkanalan 802.16d.  Ini berarti, jika memang disadari standard perangkat yang digunakan adalah standard wimax 802.16-2004 (802.16d) yang sudah diaddendum, akan lebih baik jika pengkanalan pada Wimax 802.16-2005 (802.16e) yang merupakan addendum dari 802.16d juga diakomodasi untuk kepentingan pemanfaatan frekuensi pada band 2,3-2,5 GHz yang lebih optimal.

Untuk itu diusulkan kanal perangkat yang distandardkan adalah 3,5 MHz, 5 MHz, 10 MHz dan 20 MHz. Pengkanalan 3,5 MHz untuk mengacu pada perangkat yang sekarang digunakan oleh operator BWA yang mengacu pada standard 802.16d.  Sementara pengkanalan perangkat 5, 10, dan 20 MHz untuk keperluan standard 802.16e untuk mengakomodasi perkembangan kedepan yang memerlukan interoperability dan sinkronisasi antar operator yang lebih fleksibel dan kebutuhan bandwidth yang lebar yang bisa dicapai dengan penataan frekuensi dan juga konsolidasi atau kerjasama antar operator di band 2,3-2,5 Ghz .

  1. Spurius Level

Ketentuan spurious level yang diijinkan akan sangat menentukan kebutuhan guard band antar operator dan guardband antar kanal agar operasi BWA berjalan optimal. Spurius level perangkat BWA 2325 antara kanal utama dan  kanal first adjacent kanal yang disyaratkan adalah lebih besar dari 30 dB. Hal ini untuk menjaga agar modulasi maksimum seperti 64 QAM dengan FEC 5/6 masih bisa bekerja dengan baik untuk BER 10-6. Dengan kondisi ini, termasuk kebutuhan bandwidth yang lebih lebar, konsolidasi  dan kerjasama antar operator, guard band antar kanal dan antar operator bisa ditiadakan.
Pengaturan default guardband ditentukan oleh Postel saat standard yang diakomodasi masih mempertimbangkan eksisting pre-Wimax maupun Wimax 802.16d, tetapi guardband ini bisa dihilangkan atas persetujuan antar operator yang terkait.

  1. Center Frekuensi

Center Frekuensi bisa diatur increment 0,25 MHz dalam span antara 2,3 GHz – 2,590 GHz. Dengan increment ini pengkanalan lebar frekuensi dengan pengkanalan 3,5 GHz, maupun 5 MHz, 10 MHz dan 20 MHz bisa diakomodasi. Dengan increment ini pula, jika terjadi konsolidasi dan kerjasama antar operator untuk mengoptimalkan penggunaan frekuensi di band 2,3-2,5 GHz bisa dilakukan dengan lebih fleksibel.

  1. Sinkronisasi Clocking

Sinkroniasi clocking dengan GPS untuk memastikan operasi Wimax di band 2,3-2,5 GHz memiliki interferensi antar sektor, antar BTS dan antar operator yang minimum.

  1. Span Frekuensi :

Span frekuensi kerja selebar 200 MHz, antara 2,3 GHz – 2,595 GHz (dikurangi untuk Wifi) untuk mengakomodasi kebutuhan bandwidth yang lebar untuk layanan broadband akses.

  1. Option Mode bridging mode : IEEE 802.3d dan vlan 802.1p/q

Option mode bridging IEEE 802.3d dan vlan 802.1p/q pada standard 802.16e yang diadopsi merupakan solusi untuk kebutuhan corporate yang masih menganut konsep interkoneksi routing antar cabangnya.

  1. Tx Power :

Pengaturan Tx power dimungkinkan 20 Watt maksimum, seperti pada selluler agar kemampuan daya tembus memadai untuk tujuan indoor coverage dan kemudahan instalasi. Pengaturan power BWA di band 2,5 karena masih sharing adalah EIRP 36 dBm, kedepannya IERP harus bisa seperti sellular yang bisa sampai 60 dBm untuk mengkompensasi power disisi CPE yang lebih rendah. Jadi power BTS yang perlu diatur adalah maksimum bisa 1 Watt, 10 Watt, dan 20 Watt.

  1. Interface

Dengan lebar kanal seperti pada WiFi yang per kanal adalah 20 MHz dengan troughput 54 Mbps, maka  untuk Wimax  dengan lebar kanal 20 MHz, 3 sektor, bisa mencapai 405 Mbps. Untuk itu perlu ditambahkan opsi GE interface pada BTS untuk memenuhi bandwidth yang dibutuhkan untuk broadband menjadi :

  1. 10/100/1000 BT optional
  2. 100 BT Mandatory
  1. Security : AES dan PKMV2

AES adalah security yang digunakan di Wimax 802.16d dan PKMv2 digunakan di  802.16e. Selain kedua standard tersebut, juga perlu diadopsi proprietary security system untuk kebutuhan khusus seperti Polri, dan pertahanan yang menggunakan band yang sama dengan publik di 3,3-3,5 GHz. Penggunaan band publik untuk kebutuhan Polri dan Pertahanan, akan membuat network mereka lebih robust dan adopsi proprietary security system bisa lebih menjamin keamanan sistem komunikasi mereka jika diinginkan.

Demikian masukan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat sebagai salah satu sudut pandang menentukan standarisasi perangkat BWA 2325.

Salam,
-yohan-

Add comment Juli 19, 2008

Masukan untuk Standarisasi Perangkat BWA di 3,3-3,5 GHz


Rev. 1.1, 7 Juni 2008
Oleh : Yohan Suryanto (yohan@rambinet.com )
_____________________________________________________________________________________
Pendahuluan

Alokasi Frekuensi BWA di band 3,3-3,5 GHz, sesuai dengan penjelasan dalam dokumen “Masukan
untuk Alokasi Frekuensi BWA di Indonesia” revisi 1.3 oleh Yohan Suryanto tanggal 1 April 2008,
merupakan bagian dari kebutuhan alokasi pita frekuensi BWA yang ideal untuk fixed atau nomadik. Perangkat di band tersebut perlu distandardkan untuk tujuan agar operator bisa memanfaatkan frekuensi seoptimal mungkin, menjamin sinkronisasi dan interoperability antar operator, mendukung konsep VNO (Virtual Network Operator) dan mendapatkan perangkat yang terjangkau dan tidak dimonopoli oleh vendor tertentu, yang pada gilirannya memberikan dampak pada penyediaan akses broadband internet/ network yang lebih terjangkau bagi masyarakat luas.
 
Standarisasi perangkat BWA di band tersebut yang didiskusikan di Postel tanggal 28 Mei 2008, perlu memperhatikan equipment yang pernah mendapatkan sertifikasi yang digunakan oleh eksisting operator  dan sekaligus juga harus memperhatikan kepentingan pengembangan jangka panjang untuk tercapainya optimalisasi penggunaan frekuensi dalam rangka memberikan akses broadband network atau internet yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia setidaknya untuk masa 20 tahun kedepan. Kondisi eksisting dan kebutuhan pengembangan kedepan merupakan dua hal yang saling terkait dan harus diperhatikan secara bersamaan sebagai masukan kebijakan standarisasi perangkat BWA dengan semangat kajian yang komprehensive, memperhatikan masukan Menkominfo M Nuh yang menyatakan penataan frekuensi BWA harus memperhatikan kondisi eksisting (T-1), penataan saat ini (T0) dan rencana kedepan (T+1) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, operator, dan industri dalam negeri.

Usulan Standarisasi Perangkat BWA 3,3-3,5 GHz

Point-point usulan standarisasi perangkat di band 3,3-3,5 GHz yang selanjutnya disebut BWA 3335 adalah sebagai berikut :

  1. Standard 802.16e  (standard 802.16d diijinkan dalam masa transisi dan sampai umur keekonomian perangkat eksisting berakhir)

Pernyataan referensi standard terbuka yang jelas dalam sertifikasi yang dikeluarkan oleh Postel, akan lebih memudahkan mencari referensi untuk tujuan interoperability perangkat. Hal ini terjadi misalnya dalam kasus koneksi network BTS dengan Router akan ditulis 100BT 802.3,  penulisan standard ini akan memastikan kita untuk menggunakan interface apa agar dilevel physical router kita tersambung dengan BTS tersebut. Begitu juga dengan pernyataan Wifi 802.11b, dalam sertifikasi Postel mengenai perangkat yang dioperasikan di band 2,4 GHz yang perlu disebutkan disamping kriteria pembatasaan maksimum EIRP yang diatur, akan membuat operator memiliki pegangan pasti dan tidak mengambang untuk menentukan jenis perangkat CPE apa yang kompatibel dengan Akses Point tersebut.

Penulisan standard 802.16e perlu ditegaskan disamping masalah khusus yang terkait dengan lebar kanal yang dipilih, alokasi frekuensi yang ditetapkan, spurious yang diijinkan, center frekuensi, clocking sinkronisasi dan lain sebagainya yang disesuaikan dengan alokasi frekuensi Wimax di band 3,3-3,5 GHz. Karena tanpa ketentuan ini, sertifikasi perangkat yang dikeluarkan oleh Postel, akan terasa mengambang karena tidak bisa memastikan apakah perangkat tersebut akan bisa interoperability dengan perangkat lainnya baik dilevel RF maupun end to end network.

Hal ini bisa terjadi mengingat standard yang komprehensive dan menjamin adanya interoparbility biasanya dalam dokumen yang cukup tebal semacam standard 802.16d/e yang bisa mencapai 1000 halaman dan juga didukung dengan fasilitas IOT yang diakui dan didirikan untuk memastikan interoperability perangkat antar vendor. Sementara standarisasi perangkat yang dikeluarkan oleh Postel, umumnya mengatur hal-hal khusus terkait dengan adopsi standard terbuka yang diadopsi disesuaikan dengan ketentuan penggunaan frekuensi di Indonesia. Dengan pernyataan standard terbuka mana yang diambil, baru kemudian sertifikasi yang dikeluarkan oleh Postel, yang mengatur masalah-masalah khusus terkait penataan frekuensi, lebar kanal, tx power dan lainnya  akan memiliki pijakan dan makna yang berarti.

  1. Lebar Kanal

Pengkanalan pada standarisasi perangkat yang diatur adalah pengkanalan per sektor pada perangkat, tidak perlu mengatur pengkanalan alokasi frekuensi di band 3,3-3,5 GHz, karena pengkanalan alokasi frekuensi termasuk guard band diatur dalam ketetapan yang berbeda. Guard band antar kanal dan antar operator, diatur dalam penataan alokasi frekuensi pada band 3,3-3,5 GHz.  
Dengan demikian, pengkanalan dalam draft standarisasi perangkat BWA 33, jika hanya dilihat sebagai pengkanalan perangkat, adalah 3,5 MHz dan 7 MHz, yang berarti mengambil standard pengkanalan 802.16d.  Ini berarti, jika memang disadari standard perangkat yang digunakan adalah standard wimax 802.16-2004 (802.16d) yang sudah diaddendum, akan lebih baik jika pengkanalan pada Wimax 802.16-2005 (802.16e) yang merupakan addendum dari 802.16d juga diakomodasi untuk kepentingan pemanfaatan frekuensi pada band 3,3-3,5 GHz yang lebih optimal.
Untuk itu diusulkan kanal perangkat yang distandardkan adalah 3,5 MHz, 5 MHz, 10 MHz dan 20 MHz. Pengkanalan 3,5 MHz untuk mengacu pada perangkat yang sekarang digunakan oleh operator BWA yang mengacu pada standard 802.16d.  Sementara pengkanalan perangkat 5, 10, dan 20 MHz untuk keperluan standard 802.16e untuk mengakomodasi perkembangan kedepan yang memerlukan interoperability dan sinkronisasi antar operator yang lebih fleksibel dan kebutuhan bandwidth yang lebar yang bisa dicapai dengan penataan frekuensi dan juga konsolidasi atau kerjasama antar operator di band 3,3-3,5 Ghz .

  1. Spurius Level

Ketentuan spurious level yang diijinkan akan sangat menentukan kebutuhan guard band antar operator dan guardband antar kanal agar operasi BWA berjalan optimal. Spurius level perangkat BWA 3335 antara kanal utama dan  kanal first adjacent kanal yang disyaratkan adalah lebih besar dari 30 dB. Hal ini untuk menjaga agar modulasi maksimum seperti 64 QAM dengan FEC 5/6 masih bisa bekerja dengan baik untuk BER 10-6 jika karena kondisi tertentu termasuk kebutuhan bandwidth yang lebih lebar, kosolidasi  dan kerjasama antar operator, guard band antar kanal dan antar operator ditiadakan.
Pengaturan default guardband ditentukan oleh Postel saat standard yang diakomodasi masih mempertimbangkan eksisting pre-Wimax maupun Wimax 802.16d, tetapi guardband ini bisa dihilangkan atas persetujuan operator to operator yang terkait.

  1. Center Frekuensi

Center Frekuensi bisa diatur increment 0,25 MHz dalam span antara 3,3 GHz – 3,5 GHz. Dengan increment ini pengkanalan lebar frekuensi dengan pengkanalan 3,5 GHz, maupun 5 MHz, 10 MHz dan 20 MHz bisa diakomodasi. Dengan increment ini pula, jika terjadi kosolidasi dan kerjasama antar operator untuk mengoptimalkan penggunaan frekuensi di band 3,3-3,5 GHz bisa dilakukan dengan lebih fleksibel.

  1. Sinkronisasi Clocking

Sinkroniasi clocking dengan GPS untuk memastikan operasi Wimax di band 3,3-3,5 GHz memiliki interferensi antar sektor, antar BTS dan antar operator yang minimum.

  1. Span Frekuensi :

Span frekuensi kerja selebar 200 MHz, antara 3,3 GHz – 3,5 GHz untuk mengakomodasi kebutuhan bandwidth yang lebar untuk layanan broadband akses.

  1. Option Mode bridging mode : IEEE 802.3d dan vlan 802.1p/q

Option mode bridging IEEE 802.3d dan vlan 802.1p/q pada standard 802.16e yang diadopsi merupakan solusi untuk kebutuhan corporate yang masih menganut konsep interkoneksi routing antar cabangnya.

  1. Tx Power :

Pengaturan Tx power dimungkinkan 20 Watt maksimum, seperti pada selluler agar kemampuan daya tembus memadai untuk tujuan indoor coverage dan kemudahan instalasi. Pengaturan power BWA saat ini di band 3,5 karena masih sharing adalah EIRP 36 dBm, kedepannya IERP harus bisa seperti sellular yang bisa sampai 60 dBm untuk mengkompensasi power disisi CPE yang lebih rendah. Jadi power BTS yang perlu diatur adalah maksimum bisa 1 Watt, 10 Watt, dan 20 Watt.

  1. Interface

Dengan lebar kanal seperti pada WiFi yang per kanal adalah 20 MHz dengan troughput 54 Mbps, maka  untuk Wimax  dengan lebar kanal 20 MHz, 3 sektor, bisa mencapai 405 Mbps. Untuk itu perlu ditambahkan opsi GE interface pada BTS untuk memenuhi bandwidth yang dibutuhak untuk broadband menjadi :

  1. 10/100/1000 BT optional
  2. 100 BT Mandatory
  1. Security : AES dan PKMV2

AES adalah security yang digunakan di Wimax 802.16d dan PKMv2 digunakan di  802.16e. Selain kedua standard tersebut, juga perlu diadopsi proprietary security system untuk kebutuhan khusus seperti Polri, dan pertahanan yang menggunakan band yang sama dengan publik di 3,3-3,5 GHz. Penggunaan band publik untuk kebutuhan Polri dan Pertahanan, akan membuat network mereka lebih robust dan adopsi proprietary security system bisa lebih menjamin keamanan sistem komunikasi mereka jika diinginkan.
Demikian masukan yang kami sampaikan, semoga bermanfaat sebagai salah satu sudut pandang menentukan standarisasi perangkat BWA 3335.

Salam,
-yohan-

Add comment Juli 19, 2008

Indonesia Yang Lebih Baik

Makna menjadi ‘lebih baik’
‘Lebih baik’ sudah menjadi kata lumrah yang sering kita dengar,  yang karena biasanya,  alasan kenapa kita ingin lebih baik sudah seperti hembusan nafas tak terpikirkan. ‘Lebih baik’ laksana sebuah mantra diungkapkan untuk mencapai tujuan yang tiada pernah berakhir. Seperti putaran planet mengitari matahari dari waktu ke waktu. Bayi tumbuh dalam proses yang membahagiakan menuju masa tua. Beriring berirama indah, bermula, berakhir dan berawal kembali, menyatukan kekuatan dari generasi ke generasi. Keadaan manakah yang lebih baik.

Suatu keadaan lebih baik untuk suatu peruntukan, bukan karena semata-mata dia absolut lebih baik. Malam menyelimuti istirahat sebagian kaum, pelan tapi pasti akan mencapai ujung untuk kemudian tergantikan siang. Petani pergi ke sawah dan nelayan pulang membawa tangkapan. Anak-anak berlarian bermain riang, pertanda orang tua mengajarkan kebijakan. Siang pasti akan berakhir dan malam bermula kembali, tiada yang lebih baik secara absolut diantara keduanya. Menyebut malam, karena pernah ada siang. Menyebut siang karena pernah ada malam. Mana yang lebih baik, tidaklah sama semua kepala merasakannya, hanya saja semua keadaan perlu disikapi dengan lebih baik.

Saat masa kemaraulah saat terbaik untuk merasakan nikmatnya menyimpan air. Saat terbaik untuk munculnya alasan berpikir agar bisa terhindar dari kekeringan dimasa kemarau yang akan datang. Saat musim hujan datanglah kita bisa merasakan indahnya sudah mengatur irigasi dengan benar. Saat terbaik untuk munculnya alasan berpikir agar bisa terhindar dari banjir dimusim hujan yang akan datang. Bukan semata-mata kemarau atau hujanlah keadaan yang lebih baik, tetapi keadaan dimana kita mampu menciptakan solusi atas dua keadaan tersebut itulah hal yang lebih baik.

Adakah keadaan yang tidak lebih baik diperkenalkan oleh kehidupan agar kita menghargai keadaan lebih baik? Boleh jadi jawabannya adalah iya. Dengan cara apalagi, kita bisa benar-benar mengerti keadaan lebih baik tanpa ada keadaan yang lebih buruk. Seandainya saja Kehidupan tidak memperkenalkan keadaan lebih buruk, adakah kita bisa menghargai keadaan yang lebih baik.  Seandainya saja kehidupan tidak memperkenalkan keterbatasan, bagaimanakah caranya kita memahami keagungan. Saat dalam peperangan justru keinginan untuk damai semakin menggebu-gebu. Saat kita laparlah, kita akan lebih menghargai makna kenyang. Begitupun keberadaan suatu hal lebih buruk, membuat alasan perlunya keadaan yang lebih baik.

Mengapa ingin menjadi Indonesia yang lebih baik?
Apakah kita benar-benar ingin Indonesia yang lebih baik?  Seandainyapun kita sekarang tidak puas dengan kehidupan di Indonesia, akankah kita ingin hidup pada masa keemasan Roma memerintah sebagian besar negeri yang dikenal jamannya? Mungkin jawabannya lebih memilih Indonesia hari ini. Karena jika kita tidak beruntung dimasa keemasan Romawi, tetangga atau sanak saudara kita bisa menjadi budak atau diadu dengan binatang buas untuk kemudian menjadi mangsa, tak dihargai sebagai manusia pada tataran rakyat jelata sekalipun.

Kalau begitu kenapa kita ingin Indonesia yang lebih baik? Karena saat ini kita tahu ada tempat yang lebih baik dari Indonesia, karena bangsa di negara-negara maju memiliki ‘martabat’ lebih tinggi dibanding Indonesia. ‘Martabat’ yang untuk mengejarnya saja, menjadikan hutan kita gundul, tetapi hanya cukup untuk memberikan ‘martabat’ bagi segelintir elit cukong pembabat hutan. Karena kita hidup dimasa yang sama dengan negara yang paling maju sekalipun, dan untuk menjadi ‘bermartabat’ Indonesia memiliki sumber daya yang cukup, setidaknya untuk mendukung kebutuhan energi makanan 100 watt yang diperlukan oleh segenap warga negara.

Hari ini Indonesia baik bagi siapa? Indonesia belum merupakan tempat yang baik bagi sebagian besar karyawan, bagi sebagian besar mahasiswa yang baru lulus, bagi sebagian besar petani, bagi sebagian besar nelayan, bagi buruh, bagi sebagian besar guru, bagi sebagian murid, atau anak jalanan yang terpaksa mengais recehan. Indonesia tempat yang baik bagi segelintir cukong, bagi elit partai, bagi segelintir petinggi pemerintahan, bagi segelintir pengurus BUMN, bagi segelintir orang di departemen atau perusahaan.

Indonesia tempat yang nyaman bagi cukong pembabat hutan, tapi bagi cukong yang waras, dalam jangka panjang keadaan ini  bukanlah hal yang menyenangkan. Karena cukong juga manusia yang ingin melihat orang yang dibayar untuk membabat hutan tidak mati karena banjir bandang. Indonesia tempat yang menenteramkan bagi segelintir orang yang bisa memasukkan sanak keluarganya menjadi pegawai negeri dengan ber-Nepotisme-ria. Tapi apakah nyaman bergaya mengendarai mobil melewati kemacetan, atau melihat teman, saudara dan orang lain menderita. Merasakan uang pensiunan semakin menipis nilainya. Merasakan berbagai penyakit menggerogoti, tetapi harus pergi berobat ketempat yang jauh, dan terasa mahal karena gaji dan tunjangan yang diperoleh semasa berkuasa semakin tipis nilainya.

Indonesia tempat yang nyaman bagi segelintir pejabat. Tapi apakah nyaman membunyikan mobil sirine tanda VIP sementara rakyatnya terjebak kemacetan. Dan apakah nyaman menyaksikan harga BBM naik, listrik sering mati, sementara anak-cucu kita yang baru sekolah menanyakan apa peran kita atas semua yang menimpa ini.

Mungkin Indonesia tempat yang nyaman bagi segelintir orang yang ingin meraih martabat secepatnya dengan ‘korupsi’. Tetapi ‘korupsi’  bukanlah kegiatan yang akan membawa pada martabat dalam jangka panjang. Infrastruktur yang dibangun tidak berfungsi semestinya. Sungguh mereka ‘terpaksa’ melakukannya, karena jika tidak bagaimana pendukungnya akan mengebulkan asap dapur mereka.

Mungkin Indonesia tempat yang nyaman bagi segelintir guru atau dosen yang pandai. Tetapi apakah nyaman hidup mengejar project sementara kita berkewajiban mencerdaskan anak didik kita. Begitu juga Mungkin Indonesia bukan tempat yang lebih baik bagi sopir taxi, karena sekeras apapun mereka berusaha, mereka hanya bisa melongo menyaksikan rekan-rekan mereka sesame sopir taxi dari negara maju seperti Singapore naik taxi berkeliling Bali bersantai ria menyaksikan keindahan panorama.

Keadaan lebih baik yang bagimananakah yang diinginkan?
Tentu keadaan yang lebih baik bukan hanya untuk segelintir orang yang hidup di Indonesia. Keadaan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan diharapkan juga akan lebih baik bagi segenap individu keluarga besar bangsa Indonesia. Indonesia yang lebih baik :

  1. Setiap warga negara setidaknya memiliki akses atas infrastruktur untuk menopang kehidupan mereka secara layak atas kebutuhan : makanan, pakaian, rumah, pendidikan, kesehatan, energi dan informasi.
  2. Indonesia yang bisa memanfaatkan secara adil sumber kehidupan bumi bersama warga dunia lainnya.
  3. Indonesia yang lebih baik untuk anak cucu kita dan dunia keseluruhan.

Hari ini kita bisa berharap mimpi ini tercapai, jika semakin banyak yang berharap, mimpi ini bukanlah sekedar angan-angan yang tak mungkin tergapai.

Salam,
-yohan-

1 comment Juni 28, 2008

Keberagaman kita, SARA, dan Arah Pendekatannya

Rev. 1.0, 15 Juni 2008, oleh Yohan Suryanto
Unsur SARA :
Indonesia memiliki keragaman SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), yang karena beragamnya tidak salah jika sebagian kita mengklaim sebagai negara dengan keberagaman paling banyak setidaknya di kawasan Asia Tenggara. Bagaimanapun SARA adalah komponen penyusun kebhinnekaan Indonesia yang harus kita pahami. Memahami untuk melihat sejauh mana komponen ini akan memperkuat pondasi menuju Indonesia yang makmur gemah ripah loh jinawi. Memahami untuk melihat sejauh mana unsur-unsur SARA Indonesia bisa membentuk harmoni dalam kancah Internasional.

Bangsa Indonesia terdiri dari sekitar 700 suku, yang tersebar dari sabang sampai merauke. Setiap suku baik besar dan kecil memiliki budaya yang khas yang diajarkan turun temurun yang bahkan dengan berbagai macam bahasa dan dialektika yang berbeda. Kita memiliki 6 agama yang diakui resmi dan berbagai macam keyakinan. Kita juga terdiri dari dua ras utama yaitu ras sinida dari rumpun mongoloid dan ras melanesia dari rumpun bangsa australoid. Banyak golongan dan kelompok kepentingan yang juga tumbuh subur di negara yang penuh keberagaman ini. Golongan kiri, golongan kanan, partai-partai, golongan gender dan segala macam kepentingan dan kelompok lainnya. Yang bisa jadi muncul juga golongan kaya, golongan miskin, golongan petani, golongan nelayan, golongan pangreh praja, golongan motor, golongan mobil, dan golongan suka-suka lainnya yang ingin digolong-golongkan.

Konflik yang melibatkan SARA dipandang merupakan konflik yang pelik. Seperti konflik yang melibatkan suku pernah terjadi dalam skala yang luas semisal kerusuhan etnis yang terjadi di Kalimantan dan saat kerusuhan Mei 1998. Konflik yang melibatkan unsur Agama juga memiliki dampak yang luas dan menyimpan bahaya laten, seperti kejadian di Poso dan Ambon. Semakin besar perbedaan SARA antar kelompok orang, semakin dalam potensi konflik yang bisa terjadi, yang pada gilirannya bisa memicu disintegrasi bangsa Indonesia. Dengan tambahan perbedaan  seperti unsur ras yang terjadi antara saudara-saudara kita di Papua dan pendatang, yang jika tidak ditangani serius bisa membawa disintegrasi ikatan kita sebagai bangsa.

SARA dalam perjalanannya menjadi hal yang sensitive untuk diungkapkan karena keberagamannya, diasosiasikan dalam makna yang ingin dihindari yang melekat dalam makna katanya. Padahal keberagaman adalah hal yang lumrah dan hal yang sangat alami. SARA hanyalah usaha untuk mengkotak-kotakkan dalam kerangka persepsi kita agar kita lebih mudah mengerti bagaimana memperlakukan orang lain dengan lebih baik dengan mengenal unsur SARA-nya.

Bhinneka Tunggal Ika :

Beberapa abad yang lampau, nenek moyang kita sudah menyadari pentingnya payung yang mengakomodasi keberagaman tersebut. Bhinnêka tunggal ika tan hana dharma mangrwa, yang berarti berbeda-beda tetapi tetap saju juga, tidak ada kebenaran yang lain. Kalimat ini diambil dari kitab Sutasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis semasa kejayaan Majapahit sekitar abad ke-14. Kalimat ini sebenarnya merupakan kalimat yang sangat religius, yang memayungi keberagaman pemahaman yang berkaitan dengan keyakinan bahwa dalam keragaman kehidupan ini, Dia Yang Esalah sumber kebenaran, tidak ada kebenaran yang lainnya.

Bagian dari kalimat tersebut, Bhinneka Tunggal Ika, mengalami transformasi makna dan merupakan tulisan dalam lambang negara Indonesia, yang diejawantahkan dalam Pancasila terutama dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila ketiga Persatuan Indonesia. Pendiri bangsa Indonesia ingin memberikan landasan pada keberagaman kehidupan beragama dan berkeyakinan di negara Indonesia. Dalam keragaman pula, makna Persatuan kemudian memiliki pijakan untuk hadir dan berakar. Bhinneka Tunggal Ika dimaknai sebagai landasan bagi cita-cita untuk membentuk bangsa Indonesia dengan keragaman manusia penghuninya.

Keberagaman kita :

Kebhinnekaan atau keberagaman yang kita bahas disini adalah keberagaman kita sebagai manusia sebagai bangsa. Bukan keberagaman dari jenis flora dan fauna yang kita miliki, bukan dari keberagaman pulau-pulau yang kita miliki, tetapi keberagaman kita sebagai manusia dengan segala paham, pandangan, dan persepsi yang kita miliki. Karena dalam diri kita sebagai manusia, sebagai bangsalah, keberagaman memiliki arti untuk lebih dimengerti.

Keberagaman, perbedaan dibalik kesamaan, kita sebagai manusia memang alamaih terjadi. Perbedaan kita secara individu sudah dituliskan bahkan dalam DNA kita. Mungkin kita mirip, tapi tidak ada diantara kita yang benar-benar sama. Karenanya kita sebagai manusia adalah unik satu sama lain. Mulai ciri-ciri DNA, ciri-ciri kornea, sidik jari tangan, pengalaman, pemahaman, persepsi dalam perjalanan waktu, semuanya membentuk gambaran yang unik. Singkatnya tidak akan pernah ada Ibrahim kedua, singkatnya tidak ada Sang Sidartha Budha Gauthama kedua, singkatnya tidak akan pernah ada Anda-anda yang kedua.

Memahami keberagaman, bukan untuk mencela, memahami keberagaman sebagai sesuatu yang alamaiah agar kita lebih mengerti konteks kita dalam keberagaman. Seperti halnya dalam masalah umur manusia. Umur membawa pada ciri-ciri fisik, termasuk kemampuan manusia tiap jenjang umur juga berbeda-beda. Saat manusia berada dalam masa bayi memiliki karakter umum sebagai bayi dan tentu saja perlu penanganan tertentu yang disesuaikan, umur sekolah memiliki karakter dan penanganan tertentu juga, umur kerja dan masa tua juga demikian. Bukan mencari umur mana yang terbaik absolut bagi kita, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita mengetahui perbedaan-perbedaan ini untuk lebih menghargai setiap jenjang umur. Masing-masing memiliki peran dalam masa dan tahapannya. Masing-masing akan menjalin membentuk harmoni dalam kehidupan kita dan yang lebih penting memberi makna pada kita sebagai manusia.

Karena keberagaman adalah sesuatu yang alamiah, sesuatu yang musti dan memang harus terjadi karena sebenarnya dalam kehidupan manusia tidak ada kesamaan tanpa perbedaan-perbedaan. Karena masing-masing kita adalah unik dalam kontek perjalanan kita sebagai manusia. Karenanya pemahaman SARA di Indonesia hanyalah usaha pengelompokan atas kumpulan individu-individu unik sebanyak jumlah penduduk Indonesia bukan untuk mempertanyakan perbedaan, tetapi untuk lebih mempermudah menghargai orang lain.

Keberagaman kita yang tergambar dalam SARA mestinya menjadi kekuatan, dan harus kita mengerti. Tanpa ini, keberagaman adalah sesuatu yang mudah dimainkan oleh pihak asing atau pihak-pihak tertentu yang mungkin mengambil manfaat dari keberagaman kita.
Arah Pendekatan

Pemahaman kita bisa berkembang dari waktu ke waktu, pemahaman saat kita masih kanak-kanak tentu berbeda dengan pemahaman saat kita sudah sekolah, begitu juga dengan pemahaman saat kita menjelang ajal. Pemahaman dalam kontek keberagaman haruslah dilihat juga dalam kerangka waktu. Salah satu arah pendekatan yang sebaiknya kita ambil adalah menyuarakan keterbukaan, karena pemahaman kita tidak bisa dikunggung dalam ruang dan waktu tertentu. Potret kita dinamis, bisa berkembang dari waktu-kewaktu.

Potret yang dinamis atas tiap insan yang juga tiap unsur SARA, membuat kita perlu tetap membuka pikiran kita atas kotak-kotak yang sudah terlanjur diadakan yang sebenarnya untuk lebih mempermudah kita memahami orang lain. Ya identitas SARA akan mempermudah kita mengerti si-Fulan pada awalnya, tetapi untuk lebih mengerti si-Fulan kita perlu tetap terbuka tanpa terpasung kaku pada pemahaman kita atas unsur-unsur SARA yang melekat pada si-Fulan. Karena pemahaman yang kaku ini, hanya cocok pada orang yang sudah lewat masa hidupnya, atau pada orang yang tinggal sejarah dan kenangan saja.

Perbedaan dalam kesamaan kita sebagai individu adalah sesuatu yang tidak perlu dipungkiri, perbedaan kita dalam unsur SARA juga memang demikianlah adanya. Tetapi perbedaan mana yang kita persepsikan itu juga yang penting.  Persepsi seperti dalam marketing, hanya bisa sampai dengan cara disampaikan. Tidak dengan cara dikubur dan dipendam dan membiarkan orang lain menggali dan menduga-duga. Ini adalah pendekatan kedua, memfasilitasi pengungkapan perbedaan-perbedaan unsur SARA oleh masing-masing orang agar kita lebih mengenali bagaimana bisa memperlakukan masing-masing orang dengan lebih baik dalam konteks kebangsaan Indonesia.

Pendekatan yang ketiga, karena seluruh aturan yang kita buat menyangkut tata kehidupan yang lebih baik dalam konteks kebangsaan Indonesia baik dimasa sekarang maupun dimasa-masa yang akan datang, sangatlah baralasan jika hukum negara Indonesia diletakkan sebagai hukum tertinggi yang menjadi acuan atas kehidupan setiap individu termasuk unsur SARAnya. Kekerasan atas nama apapun termasuk kekerasan dalam keluarga, yang dulu bisa dijadikan alasan sebagai ruang private keluarga, tidak bisa dibiarkan. Kekerasan untuk membela nilai-nilai keluarga tidak bisa dibenarkan jika melanggar hukum negara Indonesia. Pun demikian dengan kekerasan atas nama SARA, tetap harus diproses melalui hukum yang berlaku di negara kita. Untuk itu perlu juga adanya jalan keluar secara hukum atas kasus-kasus yang melibatkan SARA, seperti adanya pintu keluar atas pendirian golongan atau partai baru jika jika terjadi konflik internal dalam unsur SARA tertentu, atau seperti adanya pintu keluar atas kasus perceraian yang terjadi dalam keluarga.

Salam,
-yohan-

1 comment Juni 15, 2008

Mendiskusikan SARA

Bagi saya, SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan) meskipun menampilkan ciri-ciri perbedaan yang mudah dikenali seperti unsur Suku atau Ras yang menampilkan ciri budaya kelompok dan ciri-ciri fisik manusia, bukanlah sesuatu yang patut ‘dilupakan’ dan dibiarkan tumbuh berkembang apa adanya dalam konteks kebangsaan. Perbedaan itu tidak boleh menjadikan SARA sebagai sesuatu yang tabu dan sensitive untuk dibahas. Karena bagaimanapun SARA adalah salah satu komponen pembentuk bangsa Indonesia. Sebagai salah satu komponen kebhinnekaan kita, SARA tidak boleh dibiarkan tenggelam dan terpinggirkan oleh image sensitive dan menakutkan yang makin lama makin dilekatkan pada SARA sebagai kata.

Banyak contoh perbedaan yang kasat mata bukanlah hal tabu untuk dipelajari. Banyak hal perbedaan yang kasat mata perlu kita kenali bukan untuk memilih mana yang absolut terbaik dan mana yang tidak. Perbedaan yang menyangkut ciri-ciri fisik manusia bukanlah monopoli SARA, tetapi juga hal lainnya termasuk masalah Umur dan Gender.

Umur membawa pada ciri-ciri fisik, termasuk kemampuan manusia tiap jenjang umur juga berbeda-beda. Saat manusia berada dalam masa bayi memiliki karakter umum sebagai bayi dan tentu saja perlu penanganan tertentu yang disesuaikan, umur sekolah memiliki karakter dan penanganan tertentu juga, umur kerja dan masa tua juga demikian. Bukan mencari umur mana yang terbaik absolut bagi kita, tetapi yang terpenting adalah bagaimana kita mengetahui perbedaan-perbedaan ini untuk lebih menghargai setiap jenjang umur. Masing-masing memiliki peran dalam masa dan tahapannya. Masing-masing akan menjalin membentuk harmoni dalam kehidupan kita dan yang lebih penting member makna pada kita sebagai manusia.  Begitu juga dengan Gender, jelas sekali perbedaan fisik antara Wanita dan Pria. Bukan mencari konteks siapa yang absolut terbaik diantara Pria dan Wanita yang menjadikan pengenalan Gender ini penting. Tetapi konteksnya adalah bagaimana antara Pria dan Wanita bisa saling melengkapi.

Dalam ilmu kimiapun kita mengenal banyak sekali unsur-unsur kimia, mulai dari Hidrogen sampai Plutonium. Mengenal Hidrogen bukan untuk mencari keunggulan absolut Hidrogen atas Plutonium, tetapi mencari dalam konteks apa Hidrogen dan Plutonium dalam konstelasi rangkaian unsur-unsur lainnya bisa membentuk apa yang kita kenal dengan kehidupan yang lebih baik.

 

Salam,
-yohan-

Add comment Juni 13, 2008

Masukan untuk Penataan Frekuensi BWA III (2,3 GHz - 2,5 GHz)<

Rev. 1.0, 1 Juni 2008
Oleh : Yohan Suryanto (yohan@rambinet.com)
________________________________________________________

Pendahuluan

Alokasi Frekuensi BWA di band 2,3-2,5 GHz, sesuai dengan penjelasan dalam dokumen  “Masukan untuk Alokasi Frekuensi BWA di Indonesia” revisi 1.3 oleh Yohan Suryanto tanggal 1 April 2008, merupakan bagian dari kebutuhan alokasi pita frekuensi BWA yang ideal selain band 3,3-3,5 GHz. Penataan frekuensi BWA di band tersebut, perlu memperhatikan penyelenggara eksisting dan sekaligus juga harus memperhatikan kepentingan jangka panjang untuk tercapainya optimalisasi penggunaan frekuensi dalam rangka memberikan akses broadband network atau internet yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia setidaknya untuk masa 20 tahun kedepan.

Sesuai dengan hasil pencocokan data antara Postel sebagai regulator dan penyelenggara BWA eksisting pada tanggal 22-25 April 2008 di Ancol dan dokumentasi rapat “Penggunaan Frekuensi BWA dibawah 2,5 GHz” tanggal 28 Mei 2008 di Postel,  terdapat 4 operator existing yang beroperasi di band tersebut,  2 diantaranya beroperasi di band 2,5 GHz.  Kondisi eksisting dan kebutuhan pengembangan kedepan merupakan dua hal yang saling terkait dan harus diperhatikan  secara bersamaan sebagai masukan kebijakan penataan frekuensi dengan semangat kajian yang komprehensive, memperhatikan masukan Menkominfo M Nuh yang menyatakan penataan frekuensi BWA harus memperhatikan kondisi eksisting (T-1), penataan saat ini (T0) dan rencana kedepan (T+1) dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, operator, dan industri dalam negeri.

Pandangan yang mendasari

Dalam memberikan masukan penataan frekuensi pada band 2,3-2,5 GHz dalam dokumen ini, dijiwai dengan pandangan-pandangan berikut :

  1. Kebutuhan band frekuensi harus mempertimbangkan aspek kecukupan untuk memberikan layanan akses broadband , sesuai dengan usulan definisi broadband yang disampaikan saat seminar “Menyongsong Implementasi BWA di Indonesia” tanggal 14 Mei 2008 di Saripan Pacific, sebesar 1,5 Mbps per user. Kecukupan ini harus memperhatikan juga efisiensi jumlah BTS yang akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
  2. Jumlah operator BWA di Band 2,3-2,5 GHz dibatasi sejumlah 3-5 operator per region dengan alokasi masing-masing 30-60 MHz dengan suatu mekanisme seleksi yang elegan. Penyelenggara eksisting di band 2,3-2,5 GHz perlu mendapatkan prioritas karena ijin alokasi yang sudah diberikan masih berlaku dan terbukti mereka melakukan pengembangan BWA dalam 5 tahun terakhir. Mengingat banyaknya peminat di band ini dan untuk tujuan khusus, perlu dialokasikan 20 MHz untuk kepentingan sharing antar pengguna tujuan khusus dan ISP.
  3. Adopsi standard Broadband Wireless Akses yang seragam untuk operator di band 2,3-2,5 GHz sehingga memungkinkan adanya sinkronisasi, interoperability dan roaming antar operator dan standard yang memungkinkan berkembangnya industri dalam negeri. Standard yang digunakan harus efisien dalam penggunaan frekuensi dengan jaminan QoS dan keamanan yang memadai. Adopsi standard ini mengarah pada Wimax 802.16-2005 (802.16e) yang merupakan addendum dari standard Wimax sebelumnya (802.16-2004 yang dikenal dengan 802.16d).
  4. Penerimaan PNBP yang tercermin dari BHP, upfront fee alokasi frekuensi, dan biaya penyelenggaraan operator yang mengimplementasikan BWA besarannya harus mencerminkan GDP Indonesia, target jumlah pelanggan yang diperkirakan dan menjadi pendorong untuk peningkatan penetrasi akses broadband internet di Indonesia.

Kebutuhan Frekuensi di Band 2,3-2,5 GHz
Pita 2,3-2,5GHz lebih cocok untuk aplikasi mobile dan nomadic Broadband Wireless Internet Akses dengan potensi lebar kanal 200 MHz dengan melakukan penataan di 2,3 (2,3-2,4 GHz) dan perubahan prioritas pengalokasian antara Satellite S-band dan BWA di 2,5 GHz (2,5-2,59 GHz). Pertanyaan mendasarnya kenapa kita membutuhkan pita dengan lebar 200 MHz yang berurutan di band tersebut?
Efisiensi frekuensi menggunakan Wimax dengan  modulasi 64 QAM (atau lebih tinggi) dan implementasi MIMO B (Atau yang lebih andvanced) akan didapat efisiensi frekuensi sebesar :

2 (MIMO B) x 6 (bit modulasi/Hz) x (3/4 FEC) x 0,75 (Header effisiensi) = 6,75 bit/Hz.                           (1)

Dan untuk kondisi rata-rata yang kadang hanya memungkinkan modulasi 16 QAM akan didapat efisiensi sebesar :

2 (MIMO B) x 4 (bit modulasi/Hz) x (3/4 FEC) x 0,75 (Header effisiensi) = 4,5 bit/Hz.                             (2)

Untuk mempermudah pemahaman mengenai total throughput untuk alokasi yang dibutuhkan, kita menggunakan istilah kapasitas paralel BTS, yang maksudnya adalah total throughput yang bisa dicapai oleh seluruh BTS dari seluruh operator pada lebar pita tertentu. Total throughput  yang realistis dengan lebar pita 200 MHz yang bisa tercapai dengan Wimax menggunakan modulasi 16 QAM dan 64 QAM adalah antara 900 Mbps dan maksimum 1.350 Mbps per paralel BTS,  seperti terlihat dalam tabel 1 berikut.

Tabel 1 : Total troughput paralel BTS untuk lebar pita 200 MHz

Dengan fokus layanan untuk mobile dan nomadic, BWA dengan frekuensi 2,3-2,5GHz akan lebih cocok digunakan untuk akses internet perorangan, telekomuter, mobile broadband internet dan layanan lainnya yang  perlu mobile. Untuk itu kita perlu melihat kaitan antara kapasitas, coverage dan user_pass yang akan dilayani.

Kerapatan user atau orang dalam perkantoran dan unit orang dalam apartemen per satuan luas kemungkinan besar akan lebih tinggi dibanding dengan kerapatan jumlah orang di perumahan untuk luasan yang sama. Dengan pertimbangan tersebut, untuk menghitung kaitan antara user_pass dan kapasitas BWA yang perlu dibangun,  kita gunakan penghuni dalam rumah sebagai jumlah minimum, karena untuk kondisi kebutuhan pengguna perkantoran maupun apartemen kapasitas yang harus dibangun akan lebih besar. Jumlah orang per rumah yang dijadikan acuan adalah 5 orang, dan yang memerlukan akses mobile broadband adalah 3 orang. Perumahan dengan fasum sebagai acuan diambil 1000 m2. Dengan radius layanan BTS 0,8 km dan 1,2 km, ketersediaan kapasitas BWA dengan alokasi 200 MHz terhadap kebutuhan layanan broadband akses,  bisa dilihat dalam tabel 2 berikut :
Tabel 2 : Jumlah ketersediaan kapasitas dan home pass dalam coverage tertentu :

Hal ini memberikan gambaran bahwa dengan dengan total alokasi 200 MHz untuk layanan mobile dan nomadic, agar memenuhi definisi broadband 1,5 Mbps per orang dengan rasio 1:10, masih diperlukan radius jangkauan BTS yang relative pendek antara 0,8 km – 1,2 km.

Jika kita perluas untuk keseluruhan penghuni rumah di Indonesia dengan asumsi kapasitas per BTS parallel dengan alokasi 200 MHz adalah 9.000 orang maka untuk memenuhi kebutuhan 132 juta user_pass diperlukan 14.667 paralel BTS. Ini berarti jika ada 5 operator, maka akan terdapat 73.333 BTS seperti terlihat dalam tabel 3 berikut.
Tabel 3 : Perbandingan Total Investasi dengan alokasi 100 MHz dan 200 MHz:

Dengan investasi sekitar Rp 1,5 Milyar per BTS, akan dibutuhkan dana total Rp 110 Trilyun untuk memenuhi kebutuhan broadband internet akses dengan layanan mobile dan nomadic tersebut. Angka ini tentu akan membengkak menjadi Rp 220 Trilyun jika hanya dialokasikan sebesar 100 MHz untuk semua operator BWA di 2,3-2,5GHz. Ini berarti akan terjadi pemborosan investasi sebesar Rp 100 Trilyun, sebuah angka yang mencukupi untuk meluncurkan 60 satellite yang membawa muatan S-band  dan C-band sekaligus. Yang tentu saja tidak dimungkinkan pada kurun waktu yang sama (dalam durasi 15 tahun) karena slot satellite Indonesia hanya 7 slot saja.

Pemborosan ini bisa dicegah dengan dukungan kebijakan  pemerintah dengan alokasi 200 MHz di band 2,3-2,5Mhz yang berarti mulai mengalihkan sebagian prioritas untuk S-band ke penggunaan untuk BWA, yang pada gilirannya akan membuat broadband internet lebih terjangkau dan sebagian alokasi dananya bisa digunakan untuk pembayaran PNBP dari sektor ICT dalam jangka panjang.

Jumlah Operator BWA di Band 2,3-2,5Ghz

Jumlah operator BWA di band 2,3-2,5GHz harus dibatasi antara 3 sampai 5 operator dengan alokasi 30 MHz dan 60 Mhz yang menghabiskan total alokasi 180 MHz. 20 MHz alokasi sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan telekomunikasi khusus seperti untuk pemerintahan, lingkungan sekolah, pertahanan, polri, dan sharing ISP. Apa dasar pertimbangan pembatasan 3-5 operator utama di band ini?

Alokasi bandwidth 200 MHz sesuai dengan pertimbangan diatas, akan didistribusikan kepada sejumlah operator BWA, yang memungkinkan terselenggaranya penyediaan jaringan broadband wireless akses yang efisien. Jumlah operator yang mendapatkan alokasi frekuensi dipilih agar dimungkinkan tumbuhnya operator yang kuat dimasa-masa yang akan datang dengan mempertimbangkan target harga jual broadband internet akses yang terjangkau bagi masyarakat luas dan total investasi nasional untuk mencapainya.

Tabel 4 : Perbandingan harga jual pokok per BTS terhadap harga jual Broadband Internet Akses

Dengan asumsi kapasitas paralel BTS yang menggunakan alokasi 200 MHz mencapai kapasitas maksimum 9.000 user dengan rasio 1:10 masing-masing mendapatkan agregat throughput 1,5 Mbps, diperkirakan dalam jangka panjang untuk masing-masing lebar blok alokasi secara nasional total investasi akan meningkat jika alokasi per blok semakin kecil, hal ini bisa dilihat dalam tabel 4. Pengalokasian blok frekuensi 15 Mhz per operator dalam jangka panjang secara nasional bisa menyebabkan perbedaan investasi yang signifikan, antara Rp 66 Trilyun sampai Rp 220 Trilyun dibandingkan jika pengalokasian blok frekuensi 30 MHz atau 60 Mhz per operator untuk mencapai tujuan pemerataan internet akses dengan harga yang terjangkau.

Perdasarkan tabel 4 tersebut, secara nasional pembagian blok alokasi menjadi 30 atau 60 MHz, lebih mampu menciptakan tercapainya harga layanan broadband internet akses yang terjangkau (Rp 100 ribu per pelanggan). Dengan jumlah operator dibawah 6 operator dengan alokasi masing-masing 30 atau 60 MHz masih lebih menguntungkan jika alokasi dibagi rata kepada 13 operator masing-masing 15 MHz. Hal ini karena dengan 13 operator, harga pokok  BTS bisa mencapai 82% dari harga target layanan. Dengan kondisi tersebut, akan lebih baik jika 7 operator lainnya melakukan kerjasama VNO (Virtual Network Operator) untuk memberikan harga jual yang sama ke pelanggan dengan brand yang mereka miliki, dengan cara membeli kapasitas lebih kepada operator BWA dengan harga setidaknya 75 % dari harga jual komersial. Dengan harga jual 75% dari harga normal, operator utama masih tetap memiliki margin karena harga pokoknya lebih kecil dari 41%.

Yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi 3-5 operator utama BWA di band 2,3-2,5GHz adalah prioritas pada operator eksisting, mekanisme upfront fee, komitmen pengembangan, dan diutamakan bagi operator dengan penyertaan modal dalam negeri yang lebih besar.

 Adopsi Standard Wimax 802.16e

Mengapa kita perlu mengadopsi standard Wimax 802.16-2005 (802.16e) tanpa ragu untuk band 2,3-2,5GHz ? Salah satu alasannya karena tumbuhnya industri dalam negeri yang juga disuarakan oleh Dirjen Postel, akan lebih mudah berkembang dengan mengadopsi standard terbuka yang tidak eklusive seperti Wimax. Sementara obsolete atau tidaknya teknologi komunikasi sangat ditentukan oleh tingkat adopsi operator berdasarkan masukan vendor dan regulasi oleh pemerintah untuk memberikan alokasi frekuensi.

Hal ini nampak dalam adopsi teknologi  GSM, selama kebutuhannya untuk komunikasi suara, teknologi ini masih akan tetap relevan. Padahal kita ketahui teknologi ini digunakan oleh operator GSM sejak 15 tahun yang lalu, tetapi jika targetnya adalah komunikasi suara, operator yang baru mengimplementasi layanan komunikasi suara di tahun 2008, juga bisa tetap menggunakannya sekalipun ada teknologi 3G atau 3,5G.

Begitu juga dengan Wimax yang datang dengan solusi untuk jaringan broadband internet atau network akses, dengan mengadopsi OFDM/OFDMA. Selama target layanannya adalah layanan akses broadband  internet, teknologi pendatang lainnya seperti LTE dan 802.20 yang tidak memiliki kelebihan unik dibanding Wimax bukanlah pilihan yang tepat. Karena disamping teknologi ini eklusive, teknologi ini juga mengadopsi teknik utama Wimax yaitu konsep OFDM/OFDMA yang cocok untuk bandwidth lebar (diatas 5 Mhz) dalam mengatasi masalah fading. Disamping itu Wimax sejak kelahirannya sudah mengadopsi IP based network dengan tetap menjaga adanya QoS dan sistem keamanan yang memadai.

Adopsi standard Wimax 802.16e yang seragam untuk operator di band 2,3-2,5GHz akan memungkinkan adanya sinkronisasi, interoperability dan roaming antar operator dan juga lebih memungkinkan berkembangnya industri dalam negeri.

BHP dan Upfront Fee

Perhitungan BHP dan Upfront Fee sebagai pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) harus mencerminkan GDP Indonesia secara keseluruhan. Total maksimum PNBP dari sektor ICT, paling banyak disumbang oleh sektor Telekomunikasi, Broadcasting dan Penyiaran dengan jumlah yang bisa meningkat seiring dengan tumbuhnya GDP Indonesia. Angka PNBP yang bercermin pada GDP diharapkan bisa menjadi katalis untuk peningkatan infrastruktur telekomunikasi nasional, bukan untuk sebaliknya yaitu menghambat pengembangan infrastruktur telekomunikasi itu sendiri.

Dengan kondisi GDP Indonesia saat ini yang mencapai Rp 4.400 Trilyun, yang berarti rata-rata tiap orang berpenghasilan Rp 1,67 juta per bulan. Dengan kondisi penghasilan ini, seseorang fokus utamanya masih  untuk sandang, pangan, papan, transportasi dan pendidikan, baru kemudian komunikasi. Kondisi ini diperkuat dari laporan PT Telkom yang mencatat revenue 36 Trilyun sepanjang tahun 2007 dengan total pelanggan sekitar 60 juta yang berarti ARPU 50 ribu perbulan.  Arpu sekitar 50 ribu perbulan ini juga dialami oleh operator telekomunikasi lainnya ketika angka penetrasinya semakin besar. Angka ini mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa belanja ICT orang Indonesia dengan tingkat penghasilan rata-rata 1,67 juta rupiah perbulan adalah rata-rata maksimum Rp 100 ribu per bulan atau bahkan kurang.

Dengan angka 100 ribu rupiah per orang berarti porsi untuk ICT adalah 6% dari GDP yang berarti total Rp 264 Trilyun.  PNBP yang wajar maksimum sekitar 3 persen, karena masyarakat sudah dikenai berbagai macam pajak termasuk PPN 10% atas penggunaan layanan ICT, dan operator juga dikenai pajak perusahaan. Jika sektor Telekomunikasi menghasilkan maksimum 80% dari sektor ICT maka total maksimum PNBP dari sektor telekomunikasi adalah:
            80%x3%x264 rilyun = 6,34 Trilyun. 
Dengan demikian jika pencapaian PNBP Postel tahun 2007 sekitar Rp 5,5 trilyun berarti untuk sektor tambahan baru tahun 2008 yang salah satunya diharapkan dari pengaturan alokasi Wimax adalah maksimum 840 Milyar rupiah.

Maksimum dana dibagi dalam bentuk upfront fee dan BHP dan kewajiban USO.  Disamping itu, sebelum menerapkan angka maksimum, yang perlu dipertimbangkan dalam hal alokasi Wimax adalah upfront fee sebaiknya mencerminkan juga target pengembangan bisnis Wimax dalam jangka waktu 10 tahun kedepan sesuai dengan masa berlaku alokasi frekuensi Wimax, dan BHP pita mencerminkan jumlah target pelanggan yang realistis terkait dengan dukungan kebijakan pemerintah akan alokasi frekuensi yang memadai.

Dengan lebar pita yang dialokasikan untuk Wimax 400 MHz,  200 MHz untuk mobile dengan nilai 70% dan 200 MHz dengan nilai 30%, maka untuk alokasi Wimax mobile dan nomadic di band 2,3-2,5GHz porsinya adalah maksimum Rp 585 Milyar. Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 10% pertahun selama 10 tahun, total pemasukan PNBP dari band ini bisa dilihat dalam tabel 5 berikut.

 

Tabel 5 : Perkiraan maksimum PNBP dan usulan BHP pita untuk band 2,3-2,5GHz

Upfront fee didasarkan pada nilai alokasi frekuensi yang tercermin dari GDP Nasional sebesar 10 % dari nilai selama 10 tahun, yaitu 10% dari total 10,84 Trilyun yang berarti setara dengan Rp 1.084 Milyar dibayarkan berjangka selama 5 tahun dengan total Rp 217 Milyar pertahun. Dengan alokasi 200 MHz, berarti nilai upfront fee per MHz nasional adalah Rp 5,42 Milyar  yang dibayarkan Rp 1,08 Milyar pertahun selama  5 tahun dan per regional dibagi prorata berdasarkan nilai APBD terhadap total APBN.

Nilai BHP pita mencerminkan target pertumbuhan pelanggan yang realistis agar tidak memberatkan strategi makro penyediaan infrastruktur akses broadband internet secara keseluruhan. Nilai BHP ini nilainya naik tiap tahun sesuai dengan target pelanggan dan persentasenya terhadap revenue menurun terhadap fungsi waktu. Misalnya untuk alokasi 200 MHz ditahun pertama, nilainya Rp 18 Milyar dan ditahun ke-20 nilainya mencapai sekitar 6,2 Trilyun rupiah. 

Usulan Masukan Penataan band 2,3-2,5GHz:

Penataan frekuensi dengan esensi pentahapan seperti pada rapat “Penyelesaian Perijinan BWA Penggunaan Pita  Frekuensi 2,5 GHz” dengan beberapa usulan berikut :

Tahap 1 :
Merupakan jaringan eksisting yang mengakomodasi teknologi PreWimax, dengan pengkanalan 5 MHz, dan 6 MHz  TDD sesuai dengan eksisting alokasi seperti gambar 1. Jumlah dan cakupan area yang diakui adalah berdasarkan hasil Coklit antara operator BWA pengguna frekuensi 2,3-2,5GHz tanggal 22-25 April 2008. Pada band 2,5 GHz berlaku band split antara BWA dan S-band.

Gambar 1 : Tahap Existing pengkanalan BWA 2,5 GHz

Tahap 2 :
Adalah tahap migrasi dan konsolidasi untuk persiapan ke tahap 3. Pada tahap migrasi dan konsolidasi ini, semua operator sepakat menerapkan metode akses TDD. Dilakukan upaya sinkronisasi dan adopsi Wimax 802.16e.  Pembukaan alokasi di band 2,3 GHz dan upaya menjadikan BWA sebagai alokasi primer pada pita 2,3-2,5 GHz dengan mengurangi alokasi untuk satellite S-band. Pengkanalan yang diusulkan mengakomodasi kebutuhan pengembangan kedepan yaitu 5 Mhz, 10 Mhz dan 20 MHz, seperti terlihat dalam gambar 2 dan 3.

 
Gambar 2 : Migrasi Eksisting pengkanalan BWA 2,5 GHz

Tahap 3 :
Pada tahap 3 dilakukan seleksi berdasarkan keputusan Menteri untuk menentukan 4 operator infrastruktur jaringan akses yang menggunakan Wimax dengan alokasi 30 MHz atau 60 MHz. Hasil seleksi ini berdasarkan juga pada hasil migrasi dan konsolidasi penyelenggara existing pada tahap 2. Dalam tahap ini disediakan alokasi 20 MHz untuk kebutuhan khusus, seperti untuk wilayah pemerintahan, pertahanan, polri, pendidikan, dan sharing ISP yang melayani daerah terbatas dan eklusive. Perkiraan hasil seleksi dapat dilihat dalam gambar 4 berikut.

Gambar 3 : Migrasi dan Konsolidasi BWA 2,3 GHz dan Pengkanalan S-Band

Gambar 4 : Tahap Seleksi Operator BWA 2,3-2,5GHz
Demikian pokok-pokok usulan penataan frekuensi BWA band 2,3-2,5GHz, semoga menjadi salah satu pertimbangan demi terwujudnya kebijakan penataan frekuensi BWA yang memungkinkan tercapainya layanan broadband wireless internet akses yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Salam,
-yohan-

 

Add comment Juni 1, 2008

Masukan untuk Penataan Frekuensi BWA II (3,3 GHz - 3,5 GHz)

Rev. 1.0, 25 Mei 2008
Oleh : Yohan Suryanto (yohan@rambinet.com)
————————————————————————————–

Pendahuluan

Alokasi Frekuensi BWA di band 3,3-3,5 GHz, sesuai dengan penjelasan dalam dokumen  “Masukan untuk Alokasi Frekuensi BWA di Indonesia” revisi 1.3 oleh Yohan Suryanto tanggal 1 April 2008, merupakan bagian dari kebutuhan alokasi pita frekuensi BWA yang ideal selain band 2,3-2,5 GHz. Penataan frekuensi BWA di band tersebut, perlu memperhatikan penyelenggara eksisting dan sekaligus juga harus memperhatikan kepentingan jangka panjang untuk tercapainya optimalisasi penggunaan frekuensi dalam rangka memberikan akses broadband network atau internet yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia setidaknya untuk masa 20 tahun kedepan.

Sesuai dengan hasil pencocokan data antara Postel sebagai regulator dan penyelenggara BWA eksisting pada tanggal 22-25 April 2008 di Ancol dan dokumentasi rapat “Penyelesaian Perizinan BWA Penggunaan Frekuensi 3,3 GHz dan 3,5 GHz” tanggal 22 Mei 2008 di Postel,  terdapat 9 operator existing yang beroperasi di band tersebut,  4 Operator di band 3,3 GHz dan 5 Operator di band 3,5 GHz.  Kondisi eksisting dan kebutuhan pengembangan kedepan merupakan dua hal yang saling terkait dan harus diperhatikan  secara bersamaan sebagai masukan kebijakan penataan frekuensi dengan semangat kajian yang komprehensive, memperhatikan masukan Menkominfo M Nuh yang menyatakan penataan frekuensi BWA harus memperhatikan kondisi eksisting (T-1), penataan saat ini (T0) dan rencana kedepan (T+1).

Pandangan yang mendasari

Dalam memberikan masukan penataan frekuensi pada band 3,3-3,5 GHz dalam dokumen ini, dijiwai dengan pandangan-pandangan berikut :

  1. Kebutuhan band frekuensi harus mempertimbangkan aspek kecukupan untuk memberikan layanan akses broadband , sesuai dengan usulan definisi broadband yang disampaikan saat seminar “Menyongsong Implementasi BWA di Indonesia” tanggal 14 Mei 2008 di Saripan Pacific, sebesar 1,5 Mbps per user. Kecukupan ini harus memperhatikan juga efisiensi jumlah BTS yang akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
  2. Jumlah operator BWA di Band 3,3-3,5 GHz dibatasi sejumlah 3-5 operator per region dengan alokasi masing-masing 30-60 MHz dengan suatu mekanisme seleksi yang elegan. Penyelenggara eksisting di band 3,3-3,5 GHz perlu mendapatkan prioritas karena ijin alokasi yang sudah diberikan masih berlaku dan terbukti mereka melakukan pengembangan BWA dalam 5 tahun terakhir. Mengingat banyaknya peminat di band ini dan untuk tujuan khusus, perlu dialokasikan 20 MHz untuk kepentingan sharing antar pengguna tujuan khusus dan ISP.
  3. Adopsi standard Broadband Wireless Akses yang seragam untuk operator di band 3,3-3,5 GHz sehingga memungkinkan adanya sinkronisasi, interoperability dan roaming antar operator dan standard yang memungkinkan berkembangnya industry dalam negeri. Standard yang digunakan harus efisien dalam penggunaan frekuensi dengan jaminan QoS dan keamanan yang memadai. Adopsi standard ini mengarah pada Wimax 802.16-2005 (802.16e) yang merupakan addendum dari standard Wimax sebelumnya (802.16-2004 yang dikenal dengan 802.16d).
  4. Penerimaan PNBP yang tercermin dari BHP, upfront fee alokasi frekuensi, dan biaya penyelenggaraan operator yang mengimplementasikan BWA besarannya harus mencerminkan GDP Indonesia, target jumlah pelanggan yang diperkirakan dan menjadi pendorong untuk peningkatan penetrasi akses broadband internet di Indonesia.

Kebutuhan Frekuensi di Band 3,3-3,5 GHz

Pita 3,3-3,5 GHz lebih cocok untuk aplikasi fixed dan nomadic Broadband Wireless Internet Akses dengan potensi lebar kanal 200 MHz dengan melakukan penataan di 3,3 (3,3-3,4 GHz) dan perubahan prioritas pengalokasian antara extended-C dan BWA di 3,5 GHz (3,4-3,5 GHz). Pertanyaan mendasarnya kenapa kita membutuhkan pita dengan lebar 200 MHz yang berurutan di band tersebut?
Efisiensi frekuensi menggunakan Wimax dengan  modulasi 64 QAM (atau lebih tinggi) dan implementasi MIMO B (Atau yang lebih andvanced) akan didapat efisiensi frekuensi sebesar :

2 (MIMO B) x 6 (bit modulasi/Hz) x (3/4 FEC) x 0,75 (Header effisiensi) = 6,75 bit/Hz.                           (1)

Dan untuk kondisi rata-rata yang kadang hanya memungkinkan modulasi 16 QAM akan didapat efisiensi sebesar :

2 (MIMO B) x 4 (bit modulasi/Hz) x (3/4 FEC) x 0,75 (Header effisiensi) = 4,5 bit/Hz.                             (2)

Untuk mempermudah pemahaman mengenai total throughput untuk alokasi yang dibutuhkan, kita menggunakan istilah kapasitas paralel BTS, yang maksudnya adalah total throughput yang bisa dicapai oleh seluruh BTS dari seluruh operator pada lebar pita tertentu. Total throughput  yang realistis dengan lebar pita 200 MHz yang bisa tercapai dengan Wimax menggunakan modulasi 16 QAM dan 64 QAM adalah antara 900 Mbps dan maksimum 1.350 Mbps per paralel BTS,  seperti terlihat dalam tabel 1 berikut.

Tabel 1 : Total troughput paralel BTS untuk lebar pita 200 MHz

Dengan fokus layanan untuk fixed dan nomadic, BWA dengan frekuensi 3,3-3,5 GHz akan lebih cocok digunakan untuk akses internet rumah, perkantoran, apartemen, backhaul WiFi, dan layanan lainnya yang tidak perlu mobile. Untuk itu kita perlu melihat kaitan antara kapasitas, coverage dan homepass yang akan dilayani.
Kerapatan unit pengguna perkantoran dan unit pengguna apartemen per satuan luas kemungkinan besar akan lebih tinggi dibanding dengan kerapatan perumahan untuk luasan yang sama. Dengan pertimbangan tersebut, untuk menghitung kaitan antara homepass dan kapasitas BWA yang perlu dibangun,  kita gunakan rumah sebagai jumlah minimum, karena untuk kondisi kebutuhan perkantoran maupun apartemen kapasitas yang harus dibangun akan lebih besar. Perumahan dengan fasum sebagai acuan diambil 1000 m2. Dengan radius layanan BTS 1,32 km dan 2 km, ketersediaan kapasitas BWA dengan alokasi 200 MHz terhadap kebutuhan layanan broadband akses,  bisa dilihat dalam tabel 2 berikut :

Tabel 2 : Jumlah ketersediaan kapasitas dan home pass dalam coverage tertentu :

Hal ini memberikan gambaran bahwa dengan dengan total alokasi 200 MHz untuk layanan fixed dan nomadic, agar memenuhi definisi broadband dengan rasio 1:0, masih diperlukan radius jangkauan BTS yang relative pendek antara 1,32 km - 2 km.
Jika kita perluas untuk keseluruhan rumah di Indonesia dengan asumsi kapasitas per BTS parallel dengan alokasi 200 MHz adalah 9.000 user maka untuk memenuhi kebutuhan 44 juta homepass diperlukan 4.889 paralel BTS. Ini berarti jika ada 5 operator, maka akan terdapat 24.444 BTS seperti terlihat dalam tabel 3 berikut.
Tabel 3 : Perbandingan Total Investasi dengan alokasi 100 MHz dan 200 MHz:

Dengan investasi sekitar Rp 1,5 Milyar per BTS, akan dibutuhkan dana total Rp 36,67 Trilyun untuk memenuhi kebutuhan broadband internet akses dengan layanan fixed dan nomadic tersebut. Angka ini tentu akan membengkak menjadi Rp 73,33 Trilyun jika hanya dialokasikan sebesar 100 MHz untuk semua operator BWA di 3,3-3,5 GHz. Ini berarti akan terjadi pemborosan investasi sebesar 36,67 Trilyun, sebuah angka yang mencukupi untuk meluncurkan 20 satellite yang membawa muatan extended C dan C-band sekaligus. Yang tentu saja tidak dimungkinkan pada kurun waktu yang sama (dalam durasi 15 tahun) karena slot satellite Indonesia hanya 7 slot saja. Padahal pemborosan ini, sebenarnya bisa dicegah dengan dukungan kebijakan  pemerintah dengan alokasi 200 MHz di band 3,3-3,5 Mhz yang berarti mulai mengalihkan sebagian prioritas untuk extended-C band ke penggunaan untuk BWA, yang pada gilirannya akan membuat broadband internet lebih terjangkau dan sebagian alokasi dananya bisa digunakan untuk pembayaran PNBP dari sektor ICT dalam jangka panjang.

Jumlah Operator BWA di Band 3,3-3,5 Ghz

Jumlah operator BWA di band 3,3-3,5 GHz harus dibatasi antara 3 sampai 5 operator dengan alokasi 30 MHz dan 60 Mhz yang menghabiskan total alokasi 180 MHz. 20 MHz alokasi sisanya bisa digunakan untuk kebutuhan telekomunikasi khusus seperti untuk pemerintahan, lingkungan sekolah, pertahanan, polri, dan sharing ISP. Apa dasar pertimbangan pembatasan 3-5 operator utama di band ini?

Alokasi bandwidth 200 MHz sesuai dengan pertimbangan diatas, akan didistribusikan kepada sejumlah operator BWA, yang memungkinkan terselenggaranya penyediaan jaringan broadband wireless akses yang efisien. Jumlah operator yang mendapatkan alokasi frekuensi dipilih agar dimungkinkan tumbuhnya operator yang kuat dimasa-masa yang akan datang dengan mempertimbangkan target harga jual broadband internet akses yang terjangkau bagi masyarakat luas dan total investasi nasional untuk mencapainya.

Tabel 4 : Perbandingan harga jual pokok per BTS terhadap harga jual Broadband Internet Akses

Dengan asumsi kapasitas paralel BTS yang menggunakan alokasi 200 MHz mencapai kapasitas maksimum 9000 user dengan rasio 1:10 masing-masing mendapatkan agregat throughput 1,5 Mbps, diperkirakan dalam jangka panjang untuk masing-masing lebar blok alokasi secara nasional total investasi akan meningkat jika alokasi per blok semakin kecil, hal ini bisa dilihat dalam tabel 4. Pengalokasian blok frekuensi 15 Mhz per operator dalam jangka panjang secara nasional bisa menyebabkan perbedaan investasi yang signifikan, lebih dari Rp 51 Trilyun dibandingkan jika pengalokasian blok frekuensi 30 MHz atau 60 Mhz per operator untuk mencapai tujuan pemerataan internet akses dengan harga yang terjangkau.

Perdasarkan tabel 4 tersebut, secara nasional pembagian blok alokasi menjadi 30 atau 60 MHz, lebih mampu menciptakan tercapainya harga layanan broadband internet akses yang terjangkau (Rp 100 ribu per pelanggan). Dengan jumlah operator dibawah 6 operator dengan alokasi masing-masing 30 atau 60 MHz masih lebih menguntungkan jika alokasi dibagi rata kepada 13 operator masing-masing 15 MHz. Hal ini karena dengan 13 operator, harga pokok  BTS bisa mencapai 82% dari harga target layanan. Dengan kondisi tersebut, akan lebih baik jika 7 operator lainnya melakukan kerjasama VNO (Virtual Network Operator) untuk memberikan harga jual yang sama ke pelanggan dengan brand yang mereka miliki, dengan cara membeli kapasitas lebih kepada operator BWA dengan harga setidaknya 75 % dari harga jual komersial. Dengan harga jual 75% dari harga normal, operator utama masih tetap memiliki margin karena harga pokoknya lebih kecil dari 41%.
Yang perlu diperhatikan dalam melakukan seleksi 3-5 operator utama BWA di band 3,3-3,5 GHz adalah prioritas pada operator eksisting, mekanisme upfront fee, komitmen pengembangan, dan diutamakan bagi operator dengan penyertaan modal dalam negeri yang lebih besar.

 Adopsi Standard Wimax 802.16e

Mengapa kita perlu mengadopsi standard Wimax 802.16-2005 (802.16e) tanpa ragu untuk band 3,3-3,5 GHz ? Salah satu alasannya karena tumbuhnya industri dalam negeri yang juga disuarakan oleh Dirjen Postel, akan lebih mudah berkembang dengan mengadopsi standard terbuka yang tidak eklusive seperti Wimax. Sementara obsolete atau tidaknya teknologi komunikasi sangat ditentukan oleh tingkat adopsi operator berdasarkan masukan vendor dan regulasi oleh pemerintah untuk memberikan alokasi frekuensi.

Hal ini nampak dalam adopsi teknologi  GSM, selama kebutuhannya untuk komunikasi suara, teknologi ini masih akan tetap relevan. Padahal kita ketahui teknologi ini digunakan oleh operator GSM sejak 15 tahun yang lalu, tetapi jika targetnya adalah komunikasi suara, operator yang baru mengimplementasi layanan komunikasi suara di tahun 2008, juga bisa tetap menggunakannya sekalipun ada teknologi 3G atau 3,5G.

Begitu juga dengan Wimax yang datang dengan solusi untuk jaringan broadband internet atau network akses, dengan mengadopsi OFDM/OFDMA. Selama target layanannya adalah layanan akses broadband  internet, teknologi pendatang lainnya seperti LTE dan 802.20 yang tidak memiliki kelebihan unik dibanding Wimax bukanlah pilihan yang tepat. Karena disamping teknologi ini eklusive, teknologi ini juga mengadopsi teknik utama Wimax yaitu konsep OFDM/OFDMA yang cocok untuk bandwidth lebar (diatas 5 Mhz) dalam mengatasi masalah fading. Disamping itu Wimax sejak kelahirannya sudah mengadopsi IP based network dengan tetap menjaga adanya QoS dan sistem keamanan yang memadai.

Adopsi standard Wimax 802.16e yang seragam untuk operator di band 3,3-3,5 GHz akan memungkinkan adanya sinkronisasi, interoperability dan roaming antar operator dan juga lebih memungkinkan berkembangnya industri dalam negeri.

BHP dan Upfront Fee

Perhitungan BHP dan Upfront Fee sebagai pemasukan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) harus mencerminkan GDP Indonesia secara keseluruhan. Total maksimum PNBP dari sektor ICT, paling banyak disumbang oleh sektor Telekomunikasi, Broadcasting dan Penyiaran dengan jumlah yang bisa meningkat seiring dengan tumbuhnya GDP Indonesia. Angka PNBP yang bercermin pada GDP diharapkan bisa menjadi katalis untuk peningkatan infrastruktur telekomunikasi nasional, bukan untuk sebaliknya yaitu menghambat pengembangan infrastruktur telekomunikasi itu sendiri.

Dengan kondisi GDP Indonesia saat ini yang mencapai Rp 4.400 Trilyun, yang berarti rata-rata tiap orang berpenghasilan Rp 1,67 juta per bulan. Dengan kondisi penghasilan ini, seseorang fokus utamanya masih  untuk sandang, pangan, papan, transportasi dan pendidikan, baru kemudian komunikasi. Kondisi ini diperkuat dari laporan PT Telkom yang mencatat revenue 36 Trilyun sepanjang tahun 2007 dengan total pelanggan sekitar 60 juta yang berarti ARPU 50 ribu perbulan.  Angka ini mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa belanja ICT orang Indonesia dengan tingkat penghasilan rata-rata 1,67 juta rupiah perbulan adalah rata-rata maksimum Rp 100 ribu per bulan atau bahkan kurang.

Dengan angka 100 ribu rupiah per orang berarti porsi untuk ICT adalah 6% dari GDP yang berarti total Rp 264 Trilyun.  PNBP yang wajar maksimum sekitar 3 persen, karena masyarakat sudah dikenai berbagai macam pajak termasuk PPN 10% atas penggunaan layanan ICT, dan operator juga dikenai pajak perusahaan. Jika sektor Telekomunikasi menghasilkan maksimum 80% dari sektor ICT maka total maksimum PNBP dari sektor telekomunikasi adalah:
            80%x3%x264 rilyun = 6,34 Trilyun. 

Dengan demikian jika pencapaian PNBP Postel tahun 2007 sekitar Rp 5,5 trilyun berarti untuk sektor tambahan baru tahun 2008 yang salah satunya diharapkan dari pengaturan alokasi Wimax adalah maksimum 840 Milyar rupiah.
Maksimum dana dibagi dalam bentuk upfront fee dan BHP dan kewajiban USO.  Disamping itu, sebelum menerapkan angka maksimum, yang perlu dipertimbangkan dalam hal alokasi Wimax adalah upfront fee sebaiknya mencerminkan juga target pengembangan bisnis Wimax dalam jangka waktu 10 tahun kedepan sesuai dengan masa berlaku alokasi frekuensi Wimax, dan BHP pita mencerminkan jumlah target pelanggan yang realistis terkait dengan dukungan kebijakan pemerintah akan alokasi frekuensi yang memadai.

Dengan lebar pita yang dialokasikan untuk Wimax 400 MHz,  200 MHz untuk mobile dengan nilai 70% dan 200 MHz dengan nilai 30%, maka untuk alokasi Wimax fixed dan nomadic di band 3,3-3,5 GHz porsinya adalah maksimum Rp 250 Milyar. Mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi 10% pertahun selama 10 tahun, total pemasukan PNBP dari band ini bisa dilihat dalam tabel 5 berikut.

Tabel 5 : Perkiraan maksimum PNBP dan usulan BHP pita untuk band 3,3-3,5 GHz

Upfront fee didasarkan pada nilai alokasi frekuensi yang tercermin dari GDP Nasional sebesar 10 % dari nilai selama 10 tahun, yaitu 10% dari total 4,65 Trilyun yang berarti setara dengan Rp 460 Milyar. Dengan alokasi 200 MHz, berarti nilai upfront fee per MHz nasional adalah Rp 2,32 Milyar dan per regional dibagi prorata berdasarkan nilai APBD terhadap total APBN.

Nilai BHP pita mencerminkan target pertumbuhan pelanggan yang realistis agar tidak memberatkan strategi makro penyediaan infrastruktur akses broadband internet secara keseluruhan. Nilai BHP ini nilainya naik tiap tahun sesuai dengan target pelanggan dan persentasenya terhadap revenue menurun terhadap fungsi waktu. Misalnya untuk alokasi 200 MHz ditahun pertama, nilainya Rp 6 Milyar dan ditahun ke-20 nilainya mencapai sekitar 2 Trilyun rupiah. 

Usulan Masukan Penataan band 3,3-3,5 GHz:

Penataan frekuensi dengan esensi pentahapan seperti pada rapat “Penyelesaian Perijinan BWA Penggunaan Pita  Frekuensi 3,3 GHz dan 3,5 GHz” dengan beberapa usulan berikut :

Tahap 1 :

Merupakan jaringan eksisting yang mengakomodasi teknologi PreWimax, dengan pengkanalan 2 MHz, 3,5 MHz dan 5 MHz baik FDD maupun TDD. Jumlah dan cakupan area yang diakui adalah berdasarkan hasil Coklit antara operator BWA pengguna frekuensi 3,3-3,5 GHz tanggal 22-25 April 2008. Pada band 3,5 GHz berlaku sharing frekuensi antara BWA dan Extended-C. Secara garis besar eksisting penataan frekuensi di band 3,3-3,5 Ghz bisa dilihat dalam gambar 1 berikut.


Gambar 1 : Tahap Existing, Migrasi dan konsolidasi

Tahap 2 :
Adalah tahap migrasi dan konsolidasi untuk persiapan ke tahap 3. Pada tahap migrasi dan konsolidasi ini, semua operator sepakat menerapkan metode akses TDD. Dilakukan upaya sinkronisasi dan adopsi Wimax 802.16e.  Pengurangan alokasi sharing untuk BWA menjadi 3,4-3,5 GHz, dan upaya menjadikan BWA sebagai alokasi primer pada pita 3,4-3,5 GHz dengan mengurangi alokasi untuk satellite extended-C. Pengkanalan yang diusulkan mengakomodasi kebutuhan pengembangan kedepan yaitu 5 Mhz dan 10 Mhz, seperti terlihat dalam gambar 1 diatas.
 
Tahap 3 :
Pada tahap 3 dilakukan seleksi berdasarkan keputusan Menteri untuk menentukan 4 operator infrastruktur jaringan akses yang menggunakan Wimax dengan alokasi 30 MHz atau 60 MHz. Hasil seleksi ini berdasarkan juga pada hasil migrasi dan konsolidasi penyelenggara existing pada tahap 2. Dalam tahap ini disediakan alokasi 20 MHz untuk kebutuhan khusus, seperti untuk wilayah pemerintahan, pertahanan, polri, pendidikan, dan sharing ISP yang melayani daerah terbatas dan eklusive. Perkiraan hasil seleksi dapat dilihat dalam gambar 2 berikut.

Gambar 2 : Tahap Seleksi Operator BWA 3,3-3,5 GHz

Demikian pokok-pokok usulan penataan frekuensi BWA band 3,3-3,5 GHz, semoga menjadi salah satu pertimbangan demi terwujudnya kebijakan penataan frekuensi BWA yang memungkinkan tercapainya layanan broadband wireless internet akses yang merata dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia.

Salam,
-yohan-

 

Add comment Mei 30, 2008

Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Indonesia

Oleh       : Yohan Suryanto

Ref         : 1.0

 

Dalam mailing list alumni ITB tanggal 6 Mei 2008, kami mengajukan sebuah teka-teki sederhana yang cukup menarik mengenai bagaimana kita seharusnya menjual kekayaan alam Indonesia untuk lebih bisa mendukung kemakmuran bangsa Indonesia. Teka-teki ala loedroek mengenai revenue sharing hasil jual kekayaan alam Indonesia yang mungkin saking besarnya tidak kelihatan, ibarat “gajah dipelupuk mata tak tampak, kuman diseberang lautan nampak”.

 

Teka-tekinya adalah:

  1. Berapakah kira-kira revenue sharing NKRI jika menjual Gas Alam dengan nilai Rp 100 Trilyun menggunakan USD?
  2. Berapakah kira-kira revenue sharing NKRI jika menjual Gas Alam dengan nilai Rp 100 Trilyun menggunakan Rupiah?

Mungkin jawabannya tidak menggambarkan keadaan atau kejadian sebenarnya, tetapi ini adalah suatu simulasi yang bisa menyederhanakan dibalik kerumitan transaksi perdagangan internasional yang menjadi salah satu penyebab rupiah tidak kunjung meraih nilainya. Simulasi ini tidak dimaksudkan untuk mendiskritkan USD, atau usaha untuk mempercepat penurunan nilai USD, karena penurunan nilai USD dimasa-masa yang akan datang adalah suatu keniscayaan (dengan atau tanpa kambing hitam seperti subprime mortgage) dan yang akan berlangsung sampai tercapai equilibrium baru yang mungkin tidak dibayangkan sebelumnya. USD diambil sebagai contoh karena ini adalah mata uang yang kita gunakan untuk perdagangan luar negeri kita, termasuk untuk menjual barang-barang yang sangat-sangat dibutuhkan oleh Negara lain untuk mencapai kemakmurannya.

 

Kasus pertama :

 

Mari kita bayangkan seandainya dalam jangka waktu tertentu kita menjual Gas Alam dengan akumulasi nilai sebesar Rp 100 Trilyun pada kurs Rp 9.200 = 1 USD, menggunakan USD. Yang terjadi dibalik semua kerumitan jual beli, adalah kaidah hukum kekekalan energi dan uang adalah alat yang mewakili energi ini. Dan pelajaran dasar dalam permintaan pasar adalah pasar berada diposisi mana, lebih cenderung ke posisi jual atau lebih cenderung keposisi beli.

 

Pada saat Gas Alam dengan akumulasi nilai Rp 100 Trilyun dilahirkan dari rahim Ibu Pertiwi, maka bersamaan dengan itu negara-negara yang membutuhkan resource yang terbatas ini, dengan segala usaha kerasnya telah menyebabkan suatu kondisi yang akan menyebabkan lahirnya USD 10,87 Milyar dari mesin cetak uang The FED untuk menjaga equilibrium 1 USD = Rp 9.200,-. Ini adalah proses kelahiran normal yang elegan, karena Gas ALAM  sejumlah X (dengan nilai yang belum diuangkan setara dengan Rp 100 Trilyun) perlu kelahiran uang yang mewakilinya. Kejadian ini tidak perduli dari Negara mana yang membeli Gas Alam tersebut dengan USD. Sederhananya, seandainya yang membeli adalah Negara Amerika Sendiri, maka proses kelahiran Energi dengan nilai Rp 100 Trilyun, bisa serta-merta secara legal diattach ke USD yang menyebabkan USD 10,87 Milyar yang mewakili Energi ini, hal ini bisa jadi karena pemerintah teramat sangat menginginkan USD 10,87 Milyar ini dibanding Gas Alam tersebut, meskipun sudah punya cadangan 58 Milyar USD misalnya.

 

Jadi sebelum transaksi jual beli Gas Alam, telah dilahirkan USD 10,87 Milyar dari mesin cetak uang The FED. Dan saat transaksi jual beli, kita mendapatkan USD 10,87 Milyar yang dicetak tersebut, dan Amerika atau Negara yang membeli akan mendapatkan Gas Alam dengan nilai diawang-awang sebesar Rp 100 Trilyun. Amerika mencetak duit USD 10,87 Milyar dan tetap menjaga equilibrium Rp 9.200,- = 1 USD, Negara pembeli mendapat Gas Alam sebesar X, Kita mendapatkan USD 10,87 Milyar dari Negara pembeli.

 

Jika yang membeli adalah Amerika : Dari tidak ada apa-apa, kemudian kita mendapatkan 10,87 Milyar USD dan Amerika dari tidak ada apa-apa mendapatkan Gas Alam dengan nilai yang setara. Jika yang membeli Cina : Dari tidak ada apa-apa, kemudian kita mendapatkan 10,87 Milyar USD, Amerika mendaptkan Yuan dengan nilai yang setara dengan 10,87 Milyar USD, dan Cina mendapatkan Gas Alam sebesar X.

 

Terlepas dari siapa yang membeli, termasuk Cina atau Jepang, yang terjadi istilahnya kita mendapat 100%, dan Amrik mendapat 100%.

 

Kasus Kedua :

 

Mari kita bayangkan seandainya dalam jangka waktu tertentu kita menjual Gas Alam dengan akumulasi nilai sebesar Rp 100 Trilyun pada kurs Rp 9.200 = 1 USD, munggunakan Rupiah. Yang terjadi dibalik semua kerumitan jual beli, adalah kaidah hukum kekekalan energi dan uang adalah alat yang mewakili energi ini. Dan pelajaran dasar dalam permintaan pasar adalah posisi pasar berada diposisi mana, lebih cenderung ke posisi jual atau lebih cenderung keposisi beli.

 

Dengan kelahiran Gas Alam dari bumi pertiwi tersebut, sebelum transaksi penjualan Gas Alam yang terjadi adalah, ada permintaan pembelian rupiah menggunakan USD dengan akumulasi total Rp 100 Trilyun. Jika pengurus BI bermaksud mempertahankan 1 USD = Rp 9.200,- maka mereka punya hak legal dan elegan untuk mencetak mata uang rupiah sebesar Rp 100 Trilyun. Atau bisa juga membiarkan rupiah menguat, yang berarti juga uang rupiah yang beredar nilainya meningkat. Menjual rupiah ini kenegara yang membutuhkan rupiah, dan sebagai gantinya kita mendaptkan 10,87 Milyar USD bahkan sebelum transaksi jual beli Gas Alam terjadi.

 

Jadi ketika Negara yang membutuhan Gas Alam mendapatkannya, seperti jual-beli biasa, kita pun mendapatkan Rp 100 Trilyun tanpa menyebabkan perubahan nilai tukar 1 USD = Rp 9.200,-. Jadi untuk kasus ini kita mendapatkan Rp 100 Trilyun + 10,87 Milyar USD. Istilahnya 200%.

 

Lanjutan kasus kedua :

 

Seandainya kita menjual Gas Alam dengan akumulasi senilai Rp 100 Trilyun, dengan USD, yang terjadi Energi/Nilai ini sudah menjadi backup untuk kelahiran alat yang disebut uang USD oleh The FED sebesar 10,87 Milyar tanpa menyebabkan perubahan kurs. Kita mendapat USD 10,87 Milyar, Negara pembeli dapat Gas, Amrik dapat Yuan/Yen/yang lainnya.

Dan seandainya kita menjual Gas Alam tersebut dengan Rupiah, yang terjadi adalah Enerti/Nilai ini sudah menjadi backup untuk kelahiran alat yang disebut uang Rupiah oleh BI sebesar Rp 100 Trilyun, tanpa menyebabkan perubahan kurs. Kita mendapatkan USD 10,87 Milyar atau Yuan/Yen yang setara, Negara pembeli dapat GAS, dan Uang Rp 100 Trilyun balik lagi ke kita. 

Itu baru Jika jual gas Alam sebesar Rp 100 trilyun, kalau jual Batu Bara dan Kayu yang akumulasinya senilai Rp 1.000 Trilyun, yang memang saking besarnya ini bisa tidak kelihatan. Ya memang Gajah kalau terlalu dekat dikelopak mata nggak bakalan kelihatan . Rp 100 Trilyun Gas Alam ini hanya contoh. Apa yang kita punya memang luar biasa, segala Tanah dan Perairan dengan kandungan kekayaan alam Gas, Batubara. Yang bahkan jika terisolasi, 220 juta warganya tidak akan kelaparan seperti di Afrika.

Intinya dalam bagaimana kita menjual adalah : Ada permintaan yang luar biasa atas kekayaan alam yang dimiliki oleh NKRI, ini membawa kita pada posisi memberi penawaran. Contoh Tadi, Karena kita memiliki Gas Alam dengan nilai Rp 100 Trilyun, maka kita jual dalam rupiah. Dengan demikian ada permintaan akan rupiah, permintaan ini dari Negara yang sangat membutuhkan Gas Alam.

Mereka bisa membeli rupiah dengan USD atau mata uang Negara yang bersangkutan. Dengan demikian kita tidak perlu membeli USD, tetapi USD datang kekita karena Ada Negara atau spekulan yang perlu Rupiah. Ini adalah kuncinya. Dan saat Negara yang butuh GAS tersebut membeli dengan rupiah, kita akan punya tetap Rp 100 Trilyun ditambah USD 10,87 Milyar (atau mata uang Negara yang membutuhkan). Tetapi dengan satu catatan, posisi uang rupiah menguat dengan penjelasan dalam email sebelumnya.

Seandainya kita tidak mencetak uang, dan membiarkan rupiah menguat? Seberapa kuatkan dengan transaksi Rp 100 Trilyun tersebut? Jika transaksi terjadi dalam 1 tahun, kemungkinan ada permintaan sebesar Rp 8,33 Trilyun per bulan. Dengan demikian kemungkinan besar Rupiah akan menguat sebesar 8,33/138 Trilyun = kira-kira penguatan sebesar  6 % jika tidak terjadi sentiment-sentimenan dalam transaksi bursa mata uang (kalau ada sentiment-sentimenan ya pengutannya lebih dari itu). Dalam waktu satu tahun, kira-kira rupiahpun akan menguat menjadi 1 USD = Rp 4.552,-.  Ini belum lagi jika ditambah dengan pelemahan dolar karena energi/pengguna yang diwakilinya berkurang.

 

Inilah salah satu stragegi yang akan membuat 1 Rp = 1 USD bukan mimpi disiang bolong, ini adalah sesuatu yang bisa kita capai, jauh lebih cepat dari hanya menggunakan 1 strategi biasa: tanpa cetak uang. Jadi Strategi kita adalah :

  1. jual kekayaan alam kita dengan rupiah
  2. tidak mencetak uang lagi, yang membuat angka nol rupiah dipapan nilai tukar terlalu banyak.

 

Ide Sederhana

Ide ini memang kelihatan sederhana. Karena ide dasar ini memang harus sederhana, dan memang demikian adanya. Seperti halnya ide yang mengatakan bahwa Energi adalah Massa itu sendiri, yang dikaitkan dengan persamaan Einstein E=mC2. Sangat sederhana, meskipun proses pembuatan reaktor nuklir yang menggunaan prinsip-prinsip ini memang jauh lebih rumit dari penulisan sederhana tersebut. Tetapi prinsipnya mesti sederhana. Menurut saya teori yang sederhana tersebut bukanlah problem karena tidak merepresentasikan masalah rumit dalam perdagangan internasional dengan USD-nya. Tetapi kesederhanaan ini adalah suatu keunggulan, yang menggambarkan bagaimana suatu nilai uang perlu backup untuk kelahirannya.

Jika tidak hanya terjadi inflasi saja, karena tidak mewakili pengguna/energi/nilai yang bertambah. Proses kelahiran mata-uang seperti ini adalah normal setelah tahun 1970-an. Dulu saat mata uang dibackup oleh Emas, Amrik mesti mencari emas sampai kepelosok negeri agar bisa mencetak Dollar yang diminati oleh Negara-negara lain setelah Perang Dunai ke-dua.

Dalam gambaran tersebut, proses kelahiran mata-uang tetap perlu backup. Backup ini berupa pengguna yang semakin banyak, atau energi/nilai yang lahir atau diwakili oleh kelahiran mata-uang ini. Sejalan dengan hal tersebut, kalau ada proses kelahiran Gas Alam (senilai Rp 100 Trilyun) dari Bumi Pertiwi yang tadinya tidak ada, dan kita jual dalam USD, maka yang terjadi adalah kelahiran USD oleh the FED bisa dilakukan tanpa merubah kurs. Amrik bisa mencetak USD 10,87 Milyar, dan kita menjual Gas dengan nilai Rp 100 T dengan tukaran USD 10,87 Milyar.

Sebaliknya, jika kita menjualnya dalam rupiah, yang terjadi adalah permintaan akan rupiah akan naik. Gas Alam yang lahir dari tidak ada menjadi ada ini, ibarat raksasa industri yang menghasilkan barang/produk yang semula bernilai X kemudian dijual sebesar Y (dengan selisih Y-X = Rp 100 Trilyun (kenyataannya dikurangi biaya produksi dll). Jumlah permintaan akan rupiah ini dalam kondisi yang disederhanakan tersebut akan setara dengan Rp 100 Trilyun. Inilah yang bisa menyebabkan BI bisa mencetak uang sebesar Rp 100 Trilyun tanpa mengubah nilai tukar semula, atau membiarkan rupiah menguat setidaknya kira-kira sebesar Rp 100T/Uang beredar (jika tanpa sentimen positif pasar).

Waktu Peningkatan Nilai

Dalam kesempatan diskusi dengan Ibnu, salah satu rekan alumni, saya sampaikan  bahwa  ini adalah salah satu view yang bisa menjadi acuan kita kedepan. Mengenai konsep Energi atau pengguna yang mewakili nilai dari mata uang. Konsep menjadikan 1 Rp = 1 USD, bukanlah perkara heroik atau bukan. Hal ini memang perlu dipikirkan matang-matang.

Dalam tulisan sebelumnya, dalam kondisi normal ini akan memakan waktu sekitar 86 tahun. Dalam kondisi yang dibangun secara sungguh-sungguh dengan memperhatikan segala aspek, plus minusnya, bisa lebih cepat dari itu. Mungkin 20-30 tahun kedepan. Pengutan 1 Rp = 1 USD ini mungkin bisa dimulai dengan penyesuaian uang seperti kasus di Turki seperti yang disampaikan oleh rekan Ibnu, tetapi intinya adalah bagaimana membuat jumlah uang yang beredar sekarang memiliki nilai yang meningkat sehingga setara dengan 1 Rp = 1 USD, bukan pemotongan nilai uang beredar sekarang dibagi kurs Rp 9200 sehingga nilainya akan menurun 9200 kali untuk mendapatkan 1 Rp = 1 USD.

Konsep kita sebagai ‘kumpulan transistor’ atau ‘kumpulan rayap’ atau ‘kumpulan sel otak’ akan membentuk sesuatu yang membuat bangsa kita lebih cerdas sebagai bangsa. Kita boleh sangat pandai sebagai individu, tetapi tanpa konsep ‘kumpulan transistor atau sel otak’, kepandaian ini tidak akan membawa pada apa yang disebut sebagai kecerdasan sebagai bangsa.

 

Salam,

-yohan S-

2 comments Mei 18, 2008

Krisis Energi Sektor BBM dan Langkah-langkah Penyelesaiannya

Oleh Yohan Suryanto, ver 1.1

Jika dicermati berdasarkan data ‘Sabtu Santai: Simulasi Investasi Saham’ oleh JD dalam mailing list IA-ITB, antara tanggal 23 Februari 2008 sampai 29 Maret 2008, kisaran harga minyak mentah dunia antara $100 sampai $115 per barel. Pada kondisi tersebut, berdasarkan data situs BI per 3 April 2008 yang disarikan oleh Detik Finance, justru cadangan devisa Indonesia meningkat dari $ 57,125 Milyar menjadi $ 58,980 Milyar.  Artinya dengan kondisi harga minyak yang mencapai kisaran tersebut, secara net cadangan devisa Indonesia dalam mata uang USD justru meningkat. Ini merupakan sinyal yang cukup menggembirakan dan menjadi batu pijakan pada kita untuk mengambil langkah jangka pendek (1-2 tahun kedepan) yang tepat untuk menyikapi kondisi harga minyak mentah yang mencapai kisaran antara $100-$120 USD dewasa ini.

Realitas ini memberikan tuntunan yang lebih konkrit pada kita bahwa kenaikan Minyak mentah sampai level $ 5- $ 25 lebih tinggi dari rencana APBN ( $ 95) masih bisa diakomodasi oleh cadangan devisa NKRI yang mungkin didapat dari sumber lain termasuk dari minyak, gas, batubara dan lain-lain. Meskipun tidak terkait langsung, ini menjadi pertanda bahwa kebutuhan konsumsi BBM (Bensin, Solar dan Kerosin) dalam negeri dengan kebijakan yang tepat tidak akan memakan devisa. Ini merupakan indikasi yang kuat bahwa produksi minyak mentah Indonesia yang mencapai 1 juta barrel perhari bisa mencukupi untuk kebutuhan dalam negeri dengan pertumbuhannya dalam 1-2 tahun mendatang.

Dewasa ini, di Indonesia terdapat sekitar 17 juta kendaraan (tercatat di Polri) dengan prediksi konsumsi BBM 42 juta kiloliter. Tetapi menurut Gaikindo, kendaraan yang ada di Jalan sekitar 7,5 juta saja dengan konsumsi 18 juta kilo liter. Untuk mendapatkan angka kebutuhan kendaraan yang pas, kita perlu mengetahui pertumbuhan konsumsi tiap tahun, dan konsumsi minyak pada tahun tertentu yang menjadi acuan. Konsumsi BBM berdasarkan data statistik yang ditulis oleh Hanan tentang "Apakah persoalannya pada subsidi BBM?" pada tahun 2003 mencapai 54,23 juta kiloliter. Dan berdasarkan "Enery Resource and Policy" oleh Nenny Sri Utami, yang menyebutkan porsi konsumsi sektor transportasi sekitar 51%, ini berarti total konsumsi sektor transportasi tahun 2003 kira-kira sebesar 27,66 juta kiloliter. Dengan kenaikan jumlah kendaraan yang mencapai 430 ribu pertahun, atau kenaikan 2,5% dan Motor yang mencapai 4,6 juta atau 13%, dengan konsumsi bahan bakar 8,22 liter per hari untuk kendaraan dan 1 liter per hari untuk motor, maka kenaikan kebutuhan BBM yang perlu diantisipasi mencapai 6% pertahun. Dengan peningkatan 6% ini, berati kebutuhan ditahun 2008 menjadi 37 juta kiloliter. Sementara itu, juga terdapat sekitar 35 juta motor dengan konsumsi 1 liter per hari (sekitar 50 km jelajah perhari) dengan total konsumsi 12,78 juta kiloliter pertahun. Mempertimbangkan hal ini, maka konsumsi kendaraan tahun 2008 adalah 24,24 juta kiloliter. Dengan demikian, total kebutuhan konsumsi BBM sektro transportasi kira-kira mencapai 37 juta kiloliter pertahun. Kebutuhan ini jika ditambah porsi untuk PLN, rumah tangga dan industri yang mencapai 49% dari total, kebutuhan ini adalah 72,6 juta kiloliter.

Dengan biaya produksi Minyak Bumi yang hanya $ 14,5 per barrel, ditambah ongkos penyulingan dan distribusi BBM (kurang dari $ 2 per barrel), maka harga pokok BBM rata-rata adalah Rp 1.117,- perliter. Jadi jika saat ini harga BBM rata-rata Rp 4.500,-, pemerintah melalui Pertamina untuk kondisi kebutuhan dalam negeri saat ini akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 52,7 trilyun, dengan pendapatan sebesar Rp 326,6 Trilyun dan subsidi untuk harga BBM dunia yang mencapai $ 110 per barrel setara dengan Rp 7.970,- per liter dengan kekurangan 25,4 juta kiloliter mencapai total subsidi 200 trilyun. Angka ini berarti masih ada keuntungan pemerintah sebesar 73,97 trilyun.

Tetapi perlu dicatat, untuk kenaikan yang dibiarkan mengikuti pasar, berarti pemerintah sudah kehilangan satu lagi fungsi controlnya untuk mengelola sebesar-besarnya hasil bumi NKRI untuk kemakmuran bangsa. Dan juga perlu dicarikan solusinya bagaimana jika harga minyak dunia kembali normal kekisaran USD 70-80 per barrel, yang artinya rata-rata harga BBM hanya Rp 5.500,- per liter.

Mempertimbangkan kondisi tersebut :

Hasil Minyak Bumi diarahkan hanya untuk kebutuhan dalam negeri. Penghasil devisa dari hasil alam disiapkan dari Gas, Batubara, besi, kayu, perkebunan, dan tembaga, dan resource yang terbatas tersebut dijual dalam rupiah kepada Negara yang sangat membutuhkannya.

Subsidi untuk kendaraan dihapus, Kenaikan harga BBM sesuai dengan harga Minyak Mentah dipasar dunia, saat ini rata-rata pasar Rp 7.900,- per liter untuk harga minyak mentah $ 110,- per barrel. Hal ini untuk mendorong tumbuhnya sektor-sektor yang lebih tepat guna, misal pengaturan tata kota yang lebih tersebar, pertumbuhan transportasi publik, konversi batubara menjadi BBM, dan menghindari penyelundupan baik berupa Minyak Mentah maupun BBM akibat harga yang tidak berimbang dengan negara tetangga karena subsidi.

Hasil pemerintah menjual BBM untuk kebutuhan dalam negeri harus digunakan untuk peningkatan infrastruktur jalan, pertanian, telekomunikasi, dan pertahanan. Dan sebisa mungkin melibatkan kaum buruh dalam proses pengerjaannya, karena komponen ini yang paling menderita (termasuk didalamnya buruh dibawah UMR, karyawan swasta, buruh tani, pegawai negeri, dan guru) yang penghasilannya tidak flesibel mengikuti inflasi yang bakal mengikuti kenaikan BBM.

USD mulai melemah, cadangan kita sebaiknya mulai diversifikasi dalam mata uang kuat dunia lainnya.

Salam,
-yohan S-
 

Add comment Mei 4, 2008

Previous Posts


Categories

Links

Feeds